Dishub Karimun Gelar Mediasi Kembali Kisruh Antar Taksi Online Dengan Taksi konvensional Dan Oplet

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.0, -0.16666667);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Karimun, Owntalk.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun menggelar rapat lanjutan perjanjian kesepakatan antara Transportasi Online dan Transportasi Konvensional umum di Karimun, rabu 13/03/2025.

Rapat lanjutan di hadiri perwakilan dari RSUD M.Sani, Dishub Karimun, Kasat Lantas Polres Karimun, Kasat Intel, PolsekbTebing, Polsek Karimun, Perwakilan Taksi Pelabuhan, Taksi Online Perwakilan angkot, Satpol PP, Lembaga Perlindungan Konsumen

Kabid Perhubungan Afrizal mengatakan,
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pernah diadakan dan pada pertemuan kali ini ada beberapa kesepakatan yang ditawarkan masing-masing penyedia jasa yaitu mulai dari taksi online, konvensional dan oplet.

“Kami berharap ada kesepakatan hari ini yang dapat kita sepakati, ini demi kondusifitas Kabupaten Karimun,” katanya.

Ia juga menjelaskan, khususnya untuk ruang lingkup Rumah Sakit dan pelabuhan KPK sebaiknya masing-masing pihak melakukan koordinasi secara langsung, mengingat wilayah tersebut merupakan manajemen.

“Kalau untuk wilayah Rumah Sakit dan Pelabuhan KPK baiknya kita sepakati agar masing-masing pihak melakukan komunikasi dan koordinasi secara langsung, mengingat disana ada yang memiliki wilayah, jadi kita sepakati saja,” jelas Kabid Perhubungan Afrizal.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Jantro Butar-Butar Mengungkapkan,,kami dari pihak Lembaga Konsumen meminta kepada semua pihak pelaku transportasi darat baik itu angkot harus menjaga kenyamanan keamanan pengguna jasa.

“Kami dari masyarakat banyak pinginnya nyaman serta aman, karena konsumen di lindungi Undang- Undang Konsumen nomor 8 Tahun 1999, serta peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2019 atas perubahan nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *