Batam, Owntalk.co.id – Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini memiliki lokasi penampungan sampah sementara (TPS) berkat bantuan lahan dari PT Rexvin Putra Mandiri, sebuah perusahaan pengembang properti di wilayah tersebut. Lurah Sungai Binti, Jamil, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan secara resmi melalui surat dan kunjungan langsung ke perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, PT Rexvin Putra Mandiri memberikan izin penggunaan lahannya untuk dijadikan TPS,” kata Jamil di ruang kerjanya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Lahan TPS ini akan digunakan untuk menampung sampah dari enam kelurahan di Kecamatan Sagulung. Jamil menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah dimanfaatkan selama dua minggu terakhir. Ia berharap, ke depannya lahan ini dapat dijadikan lokasi permanen untuk TPS agar tidak perlu lagi berpindah-pindah.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta pengembang untuk membahas kemungkinan menjadikan lahan ini sebagai TPS permanen,” ujar Jamil.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kepemimpinan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang berfokus pada penyelesaian masalah sampah di Kota Batam secara tuntas. Keberadaan TPS ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah kelurahan, pengembang, dan instansi terkait, diharapkan masalah sampah di Kota Batam dapat teratasi dengan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.