Batam  

Bejat! Pria Batam Kota Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumahnya Sendiri

Bejat! Pria Batam Kota Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumahnya Sendiri
Bejat! Pria Batam Kota Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumahnya Sendiri

Batam, Owntalk.co.id – Polsek Batam Kota berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Garden Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pelaku berinisial M berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dalam rangka menindak tegas kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus memproses kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kompol Anak Agung kepada Batamnews.co.id, Jumat, 28 Februari 2025.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa tragis ini bermula pada Maret 2024, ketika korban, seorang anak perempuan di bawah umur, dibawa oleh pelaku ke rumahnya dan menjadi korban tindakan asusila. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, antara lain baju kaos, celana pendek, celana dalam, jam tangan, dan beberapa barang lainnya.

Kompol Anak Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi atensi kami, dan kami berkomitmen untuk terus mengungkap serta menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *