Batam, Owntalk – Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang mengokohkan posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Ex Officio Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, diyakini membawa energi baru dalam pembangunan Kota Batam.
Posisi Wakil Wali Kota yang tadinya tidak diikut-sertakan sebagai Ex Officio Wakil Kepala BP Batam, diharapkan memperkuat Pemerintah Kota Batam. Sebelumnya dinilai, meski Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, namun dalam kebijakannya terkait dengan tanggungjawab pemerintahan dan sosial kemasyarakatan terlihat jomplang.
Hal ini disampaikan Assoc Prof Dr M.Syuzairi, MSi yang dihubungi media ini, Rabu, 19/2/2025. Mantan pejabat senior di Pemerintah Kota Batam yang saat ini pindah tugas sebagai akademisi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, menilai lahirnya ide ex officio akibat penyelenggaran pemerintahan muncul dua matahari kembar (Pemko dan BP Batam). Setelah berada di tangan satu orang, ternyata kewenangan tumpang tindih masih ada, dan merugikan masyarakat.
Dalam catatan Kandidat Doktor itu, saat perjuangan alot meletakkan pondasi penguatan Otonomi Daerah di Kota Batam, diharapkan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Daerah di Kawasan Khusus Industri Kota Batam. Dengan alasan, walaupun ada Kawasan Khusus Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Gubernur, Bupati/Walikota tetap memiliki kewenangan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas itu.
Rencana PP itu tidak jadi dilanjutkan walaupun sudah beberapa kali dibahas di tingkat pemerintah pusat dengan menghadirkan Kementerian terkait. Alasan saat itu berdasarkan laporan dari Sektetariat Negara, Presiden Jokowi tidak menyetujui karena tidak ada norma baru yang mengatur hal itu, dan di perintah Jokowi, Kepala Daerah harus tetap memedomani UU 23 tahun 2014 yang telah membagi habis urusan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Akhirnya rapat terakhir memutuskan RPP kewenangan daerah di kawasan khusus tidak dilanjutkan dan peserta rapat sepakat menandatangai notulen rapat termasuk beliau saat itu membubuhkan tanda tangan. Berikutnya muncul pertanyaan: Bagaimana dengan Batam, yang tadinya kewenangan Otorita Batam (OB) sangat dominan dalam sejarah pengelolaan pulau itu.
Dirjen Otonomi Daerah melalui pimpinan rapat disarankan untuk menyurati Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin langsung Wakil Presiden Yusuf Kalla, Sekretarisnya Tjahyo Kumolo yang juga sebagai Menteri Dalam Negeri. Saat itu menggema suara yang sangat kencang untuk membubarkan BP Batam.
Surara kencang itu terdengar mendesak Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Keuangan. Alasannya, karena dianggap dengan adanya FTZ di Kota Batam ada hilangnya potensi pendapatan (potential loss) dari sektor pajak. Namun sebagai catatan media ini, tidak pernah menyebutkan agar BP dibubarkan, tetapi dengan penyebutan perlu redefinisi ulang dengan mempertimbangkan kalau segera dibubarkan saat itu akan hadapi masalah dengan para pegawai dan aset.
Adapun saran rapat saat itu agar Pemerintah Kota Batam bersurat kepada Pemerintah (Pusat) dan itu dilakukan secara resmi kepada Wakil Presiden Selaku Ketua DPOD. Beberapa hari kemudian M Suzairi yang ditemani kerabat Yusuf Kalla, Alm Ali, ketemu langsung sambil menanyakan jawaban dari Yusuf Kalla. Spontan disampaikan usul pembubaran BP Batam. Bukankah telah ada otonomi. Jawaban Yusuf Kalla: OK, untuk Batam akan dibahas selanjutnya di Kemenko.
Dalam perjalanan ternyata pemerintah mendengar masukan dari Kadin dan dunia usaha di Batam. Institusi itu tidak menginginkan BP Batam dibubarkan karena khawatir mereka akan kehilangan fasilitas bebas pajak walaupun saat itu sudah ada skema KEK. Suzairi mendapat khabar langsung dari Staf Khusus Yusuf Kalla, informasinya: Setelah diputuskan win win solution BP tidak jadi dibubarkan, tetapi Wali Kota Batam menjadi Ex Officio Kepala BP Batam.
Apa makna dibalik keputusan itu? Artinya Walikota mempunyai peran di Kawasan Khusus untuk menghindari adanya dualisme kepemimpinan dan tumpang tindih kewenangan. Menurut Suzairi, memang seharusnya Eks Officio dijabat Walikota yang berpaket dengan Wakil Walikota. Kesalahan sebelumnya hanya menetapkan Walikota sebagak Ex Officio padahal mereka adalah satu paket. Artinya kalau Walikota berhalangan hadir, dapat diwakilkan kepada Wakil Walikota untuk memutuskan kebijakan yang sejalan dengan kebijakan daerah, khususnya bidang perencanaan kota.
Selanjutnya apa yang harus dilakukan oleh Walikota kedepan, setelah ditetapkan Ex Officio, menurut Suzairi, ada beberapa langkah. Pertama, Paket Walikota terpilih harus menjalankan Visi dan Misi serta janji politik. Sebagaimana persoalan air, banjir dan lain-lain. Kedua, Tentu perlu bedah Visi dan Misi skala prioritas tentu tidak seluruh Visi dan Misi dijalankan akibat kebijakan penghematan anggaran.
Ketiga, kembalikan tugas penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Pemerintah Kota walaupun terlanjur terbangun oleh BP diserahkan pengelolaan dan asetnya. Banyak sekali aset BP yang sebenarnya menjadi tusi Pemerintah Kota yang diberi tugas melayani masyarat secara langsung.
Peran penataan aset menurutnya sangat penting dalam memenuhi penyelengaraan pemerintan yang berorientasi kepada pelayanan publik. Contohnya, untuk asrama haji sebaiknya didorong Kementerian Agama sesuai tugas dan fungsi. Fasilitas pertamanan disatukan saja dan lain-lain ini agar terdampak tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, dan diharapkan akan hemat anggaran juga.
Keempat, sudah saatnya Pemerintah Kota terdepan dalam pelayanan investasi dalam negeri, sehingga BP fokus saja ke investasi asing. Kelima, sebuah harapan agaknya Walikota/Wakil Walikota untuk mempertimbangkan kembali kerjasama aset ke pihak ke-3 apalagi yang berkaitan dengan hayat hidup orang banyak.
Alasan ini tentu dikaitkan dengan tugas BP adalah mengoptimalkan aset artinya kalau semua aset dikerjasamakan, tugas BP itu perlu dipertanyakan. Selanjut harapan terakhir pelan tapi pasti Pemerintah Kota Batam konsisten menjalankan kewenangan wajib termasuk bidang pertanahan.
Terakhir, Suzairi menyampaikan sekedar saran di era reformasi, kandidat profesor itu menyampaikan sangat yakin dan percaya di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Dr Amsakar Achmad, SSos, MSi, dan Li Claudia Chandra yang akan dilantik besok (Kamis, 20/2/2025), Batam akan lebih maju. ”Semoga harapan saya benar terjadi,” pungkas Suzairi. (*)