MUI: Orang Kaya Konsumsi Gas 3 Kg dan Pertalite Haram

Jakarta, Owntalk.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa konsumsi gas 3 kg dan Pertalite bersubsidi oleh orang kaya hukumnya haram.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip keadilan dan merampas hak orang miskin.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Kiai Miftah dikutip MUIDigital, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM dan gas bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

MUI menekankan bahwa penggunaan subsidi oleh orang kaya yang tidak berhak merupakan pelanggaran terhadap amanah pemerintah dan prinsip keadilan dalam Islam.

Kiai Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 dan Al Baqarah ayat 188 untuk menguatkan argumennya.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa) dalam fikih Islam.

Pernyataan MUI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong penggunaan subsidi secara tepat sasaran.

Exit mobile version