Batam  

Polda Kepri Gencarkan Penertiban Lampu Belakang Kendaraan

Polda Kepri Gencarkan Penertiban Lampu Belakang Kendaraan
Polda Kepri Gencarkan Penertiban Lampu Belakang Kendaraan

Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepulauan Riau telah memperketat penertiban terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Batam. Inspektur Jenderal Polisi Yan Fitri Halimansyah, Kapolda Kepri, meminta jajarannya untuk menindak kendaraan tanpa lampu belakang.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas dengan serius,” kata Yan di Batam. Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, menambahkan bahwa mereka telah menargetkan kendaraan yang tidak layak. Lampu belakang sangat penting untuk keselamatan, karena memberi sinyal kepada pengemudi di belakang saat kendaraan di depan mengurangi kecepatan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, lampu belakang harus berwarna merah dan kendaraan tidak boleh memiliki perangkat yang mengganggu keselamatan, termasuk ketiadaan lampu belakang.

Tri juga menyebutkan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan persuasif dan penindakan dalam menegakkan aturan ini. “Kami sudah mengirim surat imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk melengkapi kendaraan mereka dengan lampu belakang yang memadai,” ujar Tri. Setelah fase imbauan, mereka akan melakukan penindakan lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan di Batam, terutama dari kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *