Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
SEB ini mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan agar tetap berjalan efektif dan selaras dengan kegiatan ibadah.
SEB menetapkan pembelajaran mandiri selama beberapa hari di awal Ramadan, tepatnya pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah.
Pembelajaran di sekolah akan kembali normal pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Pemerintah juga telah menetapkan libur bersama Idulfitri pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan pada 9 April 2025.
SEB juga mengimbau kegiatan keagamaan selama Ramadan. Siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian Islam. Sementara siswa non-Muslim diimbau untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
SEB ini merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan, serta memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Dengan adanya SEB ini, diharapkan kegiatan belajar dan ibadah dapat berjalan seimbang dan memberikan manfaat positif bagi siswa.