Ombudsman Kecam Penggusuran Warga Tembesi Tower Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengecam keras tindakan penggusuran warga Tembesi Tower di Batam yang dilakukan Pemerintah Kota Batam. Langkah tersebut dinilai telah mengabaikan proses penyelesaian masalah yang tengah berjalan di Ombudsman RI dan mencederai keadilan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut.

“Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik dan adil, Pemkot Batam justru melakukan penggusuran,” tegas Najih dalam keterangan pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Permasalahan bermula dari upaya warga Tembesi Tower untuk mendapatkan legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Proses permohonan yang berlarut-larut, diperparah dengan munculnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang juga menginginkan lahan tersebut untuk investasi, akhirnya berujung pada penggusuran.

Ombudsman RI sebelumnya telah meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat.

“Kami telah memberikan waktu yang cukup kepada BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini secara partisipatif dan mengedepankan dialog,” ujar Najih. Namun, imbauan tersebut diabaikan.

Hasil pemeriksaan lapangan Ombudsman RI pada 31 Juli 2024 menunjukkan setidaknya 344 kepala keluarga masih berdiam di Tembesi Tower dan menolak relokasi. Mereka bersikukuh mempertahankan lahan tersebut karena proses panjang yang telah mereka lalui untuk mendapatkan legalitas.

Najih menekankan bahwa tindakan penggusuran telah melanggar hak-hak dasar warga, termasuk hak atas tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak.

“Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus bertanggung jawab dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ombudsman RI menilai tindakan penggusuran sebagai langkah yang prematur dan tidak bijaksana, mengingat proses penyelesaian masalah masih berjalan di lembaga tersebut.

“Ada opsi terbaik yang masih memungkinkan, yaitu rekomendasi Ombudsman,” tambah Najih.

Ombudsman RI akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi warga Tembesi Tower, dan meminta semua pihak untuk menghormati proses tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *