Batam  

Tokoh Masyarakat Desak Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Sagulung

Batam, Owntalk.co.id – Bangunan liar di sempadan Sungai Sei Langkai, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam, kembali menjadi sorotan.

Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), M. Zainal Arifin, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam untuk segera menertibkan bangunan milik seorang pengusaha bernama David yang dinilai telah melanggar aturan.

Bangunan tersebut, yang viral beberapa waktu lalu, berdiri di area sempadan sungai yang merupakan lahan konservasi dan dilindungi oleh Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.

Pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan tanpa izin jelas melanggar aturan. Sempadan sungai memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem sungai dan daratan, serta berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kota Batam telah memberikan surat peringatan (SP) I dan II kepada pemilik bangunan, namun hingga kini belum ada tindakan. Hal ini membuat Zainal Arifin geram dan menilai Satpol PP terkesan tidak berdaya menghadapi oknum pengusaha tersebut.

“Satpol PP harus bertindak tegas! Berikan SP III, dan jika diabaikan, lakukan pembongkaran paksa,” tegas Zainal, Selasa (7/1/2024).

Ia menekankan pentingnya penegakan Perda dan meminta pemerintah tidak kalah oleh pengusaha nakal.

Zainal Arifin mewakili aspirasi masyarakat Sagulung yang mendukung penuh langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan bangunan liar di sempadan sungai. Keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat menghambat normalisasi sungai dan merusak lingkungan.

Ketegasan Satpol PP dalam hal ini sangat diharapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan.

Exit mobile version