Tidak Lulus Ujian, 47 Guru Honorer Adukan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Ke Dprd Batam

47 Guru Honorer Saat mengadukan Nasibnya ke Komisi IV DPRD Batam

Batam, Owntalk.co.id – Sebanyak 47 honorer guru mendatangi Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (07/1/2024). Mereka tampak menyampaikan kegelisahannya setelah hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan. Banyak dari mereka, mengabdi bertahun-tahun di bawah Pemko, gagal lolos seleksi yang sepenuhnya berbasis sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedatangan mereka berbentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk. Seorang guru yang mengikuti RDP memaparkan 5 poin yang disampaikan.

Ada beberapa poin yang dikeluhkan, pertama saat masa sanggah PPPK, panita seleksi tidak boleh memperbaiki atau mengubah ulang mdmperbaharui dokumen yang telah diunggah pelamar atau menambah dokumen apapun yang belum diunggah saat pendaftaran awal.

Kedua, saat aturan berubah dengan megizinkan honor BOS bisa mengikuti pemberkasan formasi harus ditambah. Ketiga, Kepala Dinas harus memiliki formula untuk menutup jalan tenaga BOS yang ingin menjadi peserta dengan cara tidak memberikan surat keterangan kerja yang ditanda tangani kepala dinas agar seleksi PPK tahap 1 ini dapat berjalan lancar.

Keempat, akibat arahan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh BKPSDM dengan memanggil calon peserta seleksi yang persyaratan administrasinya tidak memenuhi syarat dan dilakukan pelanggaran aturan seperti yang terdapat pada poin 1, sehingga BKPSDM mengakibatkan jumlah peserta seleksi tidak lagi sesuai denga jumlah formasi yang telah ada.

Kelima, BKPSDM dan Disdik Batam juga dinilai tidak transparan siapa saja yang berhak mengikuti seleksi administrasi.

“Solusinya kita mengajar tapi paruh waktu yang dibiayai oleh APBD. Bukan APBN. Bagaimana teknis dan jumlahnya kita belum dijelaskan oleh Dinasn,” ujar wanita berkemeja putih ini.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi murni berdasarkan skor tes tanpa intervensi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Polemik yang terjadi berakar pada kekhawatiran para tenaga honorer di bawah Pemko Batam yang tidak lolos seleksi PPPK,” ujarnya.Ia menegaskan, seleksi ini sepenuhnya berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem penilaian berbasis skor hasil tes elektronik tanpa diskriminasi.

“Seleksi PPPK ini tidak membedakan antara tenaga honorer Pemko maupun honorer dana BOS. Semua peserta memiliki kedudukan yang sama dan hasilnya murni berdasarkan tes. Mereka bisa mengakses hasilnya langsung melalui akun masing-masing,” jelas Tri.

Hasil seleksi guru PPPK yang diumumkan pada Selasa pagi menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer Pemko yang tidak lolos.

“Sebagai solusinya, mereka yang tidak lolos akan dipekerjakan sebagai guru paruh waktu, dengan teknis pelaksanaan menunggu aturan lebih lanjut dari BKPSDM Pemko Batam,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan oleh BKN.

“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos,” kata Ikhsan.

Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diolah oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian.

“Proses ini murni by system. Tidak ada intervensi dalam pengolahan nilai karena semua dilakukan langsung oleh BKN,” kata dia.

Terkait mekanisme lebih lanjut bagi guru paruh waktu, Ikhsan menyebutkan bahwa Pemko Batam masih menunggu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi UU 2023. Hingga saat ini, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Nantinya, formasi untuk guru paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, BKPSDM telah mengajukan 109 tenaga pengajar untuk formasi tersebut,” tambahnya.

Dalam RDP, para tenaga honorer menyuarakan aspirasi mereka agar diberikan prioritas dalam seleksi PPPK. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menambahkan pihaknya menunggu petunjuk regulasi dari pusat bagaimana nasib yang belum terima di seleksi PPPK.

“Seleksi alam lah ini sebenarnya. Kemarin ada informasi honor daerah diprioritaskan. Ruang honor BOS pun dibuka. Sehingga mereka rebutan formasi tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan guru paruh waktu, Pemko Batam berkomitmen memberikan solusi sementara sambil menunggu kebijakan yang lebih permanen dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *