Hukum  

BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya

Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) Rury Afriansyah.

Ted Sioeng yang Ditangkap Mabes Polri di China Kembali Dilaporkan Rury Afriansyah

Batam, Owntalk.co.idTed Sioeng, buronan Interpol yang baru saja ditangkap oleh Tim Mabes Polri di China dengan kasus kredit macet Rp1,5 triliun di Bank Mayapada, terindikasi bersekongkol dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mencabut alokasi lahan Hotel Pura Jaya.

BP Batam mencabut alokasi lahan Pura Jaya pada 11 Mei 2020, sementara Ted Sioeng melaporkan Rury ke Mabes Polri pada 14 September 2021.

”Kami melaporkan Ted Sioeng ke Polda Kepri dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyebabkan kami rugi setidaknya Rp100 miliar. Bukan itu saja, ternyata pencabutan alokasi lahan milik kami (PT Dani Tasha Lestari) ternyata diawali dengan permufakatan jahat antara seseorang dengan BP Batam. Seseorang itu adalah orang yang memperkenalkan kami kepada Ted Sioeng,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) Rury Afriansyah kepada wartawan di Batam, Minggu, (1/12/2024).

Zudy Fardi, SH, pengacara yang ditunjuk Ted Sioeng menjadi penghubung ke PT DTL.

Ditemui di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman SH, membenarkan pihaknya sedang mempersiapkan laporan ke Polda Kepri tentang finah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ted Sioeng, buronan Interpol yang baru saja ditangkap Mabes Polri, Jumat 29/11/2024.

Kliennya Rury Afriansyah diperkenalkan oleh seorang pengacara Zudy Fardi kepada Ted Sioeng. Zudy Fardi dan Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi sama-sama pengurus Partai NasDem Provinsi Kepri.

Pada 2019 lalu, kata Eko Nurisman, kliennya berencana menjual Hotel Pura Jaya bersama lahannya. Zudy Fardi memperkenalkan Rury Afriansyah kepada Ted Sioeng, dan akhirnya sepakat untuk membeli Hotel Pura Jaya seharga Rp206 miliar. Mereka menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris Anli Cenggana pada 28 Agustus 2019.

Dalam perjanjian itu, Ted Sioeng berjanji akan membayar uang muka Rp25 miliar ditambah Rp11 miliar untuk perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT), dan seterusnya 5 kali pembayaran masing-masing Rp28.300.000.000 dan pembayaran terakhir Rp26.000.000.000.

Ted Sioeng, buronan Interpol yang baru saja ditangkap oleh Tim Mabes Polri di China dengan kasus kredit macet Rp1,5 triliun di Bank Mayapada.

Menurut kesepakatan dalam perjanjian, setelah pembayaran ke-4, yakni setelah total pembayaran 86 persen dari keseluruhan nilai hotel, barulah terjadi peralihan saham PT DTL dari pihak Rury Afriansyah ke Ted Sioeng. Pembayaran dari Ted Sioeng dalam perjanjian disebut melalui cek Bank Mayapada. Bank Mayapada merupakan bank yang memberi pinjaman hingga Rp1,5 triliun ke Ted Sioeng yang akhirnya kabur ke China.

Tanpa penjelasan, Ted Sioeng tidak menunaikan kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam PPJB, malah pada awal 2020, Ted Sioeng dipertemukan oleh Zudy Fardi ke BP Batam untuk mengatur peralihan tanah milik PT DTL (Pura Jaya) ke tangan Ted Sioeng. Bukti persekongkolan BP Batam terungkap dari Surat BP Batam nomor B.804/A3.1/KL.02.02/3/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Lahan Ilham Eka Hartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *