“Artinya, ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi,” kata Ian.
“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya polda metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu,” imbuhnya.
Ian menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya wajib mengeluarkan SP3 berdasarkan Pasal 109 ayat 2, yang menyatakan bahwa jika tidak ditemukan alat bukti, baik material maupun lainnya, maka wajib dilakukan SP3.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan kasus Firli tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Berkas perkara telah dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena tak kunjung merampungkan kasus tersebut. Gugatan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.