Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (28/11/2024).
Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin Ketua DPRD H. Iman Sutiawan, SE, menandai babak akhir proses pembahasan anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, turut hadir menyaksikan pengesahan APBD yang bernilai Rp 3,918 triliun ini.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka. Meskipun beberapa fraksi memberikan masukan untuk penyempurnaan, keseluruhannya menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2025.
Fraksi Golkar, misalnya, mengajukan usulan agar sub kegiatan yang belum teranggarkan di Sekretariat DPRD diakomodir melalui anggaran perubahan tahun 2025.
Mereka juga menekankan pentingnya perencanaan yang lebih baik untuk efisiensi anggaran. Sementara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia mengapresiasi alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk sektor pendidikan, infrastruktur, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting.
Setelah pengesahan, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, membacakan laporan akhir Badan Anggaran.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini dapat segera melaksanakan program-program pembangunan yang telah tertuang dalam APBD 2025.
Fokus utama anggaran ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting