Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE., MM, dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, SE, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa (26/11/2024), dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Ketua DPRD Kepri, H. Iman Sutiawan, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.
“Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, setelah melalui pembahasan, kita lanjutkan pada tahap Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025,” jelas Iman Sutiawan.
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, dokumen tersebut diserahkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur Kepri.
Sebelum acara penandatanganan utama, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2025 serta Peraturan DPRD Provinsi Kepri tentang Tata Tertib.
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari Pimpinan Rapat kepada seluruh peserta yang hadir.
Dengan ditekennya nota kesepakatan ini, APBD Kepri 2025 siap untuk diimplementasikan, menandai langkah penting dalam pembangunan dan kemajuan Provinsi Kepulauan Riau.