Ketua LPK Kepri Satu Kritisi Kepala Dinas PU Karimun Terkait Kasus Penyerobotan Tanah

Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar-Butar.

Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu, Jantro Butar-Butar, mengkritik sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun yang enggan bertemu untuk membahas perkembangan kasus penyerobotan tanah di kawasan Puakang, Selasa (5/11/2024).

“Kami sudah menunggu lebih dari satu jam untuk bertemu Kadis PU, tapi dia tidak bersedia menemui kami,” ujar Jantro.

Kedatangan LPK Kepri Satu ke kantor Dinas PU bertujuan mempertanyakan perkembangan kasus penyerobotan tanah di tepi laut Puakang yang diduga dilakukan oleh pihak Haigong.

Jantro berharap adanya dialog langsung dengan Kepala Dinas PU dan Kabid terkait untuk menindaklanjuti hasil mediasi yang sebelumnya dilakukan di kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

“Kami ingin mengetahui tindak lanjut dari notulen mediasi tersebut,” tegasnya.

Jantro menyoroti tindakan Dinas PU yang pernah dengan tegas mengeluarkan surat pembongkaran terhadap bangunan Ibu Sumarni di lahannya sendiri, yang langsung direspons oleh Satpol PP dengan pembongkaran.

Namun, dalam kasus ini, pihak Haigong membangun di sebagian lahan milik Ibu Sumarni tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Dinas PU.

“Kami dari LPK meminta Kadis PU Kabupaten Karimun untuk bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Harus ada ketegasan, dan jangan ada pilih kasih,” ujarnya.

Ia mendesak Kepala Dinas dan Kabid PU untuk segera mengambil tindakan adil dan tegas terhadap pihak yang melanggar.

“Jika tidak ada tindakan tegas dalam minggu ini, kami akan meminta Kepala Dinas dan Kabidnya untuk mundur,” tutup Jantro.

Exit mobile version