Cegah Bullying, Grup WA dan Telegram Harus Didaftarkan ke Kemenkes

berita terkini batam
Kemenkes, (foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pencegahan bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Surat Edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024 tersebut menginstruksikan bahwa grup percakapan terkait kegiatan PPDS, seperti di WhatsApp dan Telegram, wajib didaftarkan secara resmi agar dapat dipantau.

Langkah ini merujuk pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 untuk menekan angka kejadian bullying di lingkungan pendidikan kesehatan.

Aji, petugas dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi peserta PPDS dari tindakan bullying, khususnya di grup komunikasi.

“Surat Edaran ini dirancang untuk mencegah adanya tindakan perundungan terhadap peserta PPDS, terutama di platform komunikasi seperti WA dan Telegram,” kata Aji pada Minggu (27/10).

Grup yang didaftarkan adalah grup resmi yang berfungsi sebagai jaringan komunikasi untuk kegiatan PPDS, seperti informasi arahan, perintah, koordinasi tugas jaga, dan pengelolaan pasien.

“Kami tidak mengganggu ranah pribadi. Grup yang tidak terkait langsung dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan,” tegas Aji. Namun, jika ditemukan kasus bullying dalam grup yang tidak terdaftar, sanksi tetap akan diberlakukan.

Berikut adalah empat poin utama yang dijelaskan dalam Surat Edaran dari Kemenkes:

  1. Registrasi Grup Komunikasi
    Semua grup komunikasi peserta PPDS (WhatsApp, Telegram, dll.) harus didaftarkan secara resmi di rumah sakit terkait. Grup tersebut juga harus melibatkan Ketua KSM/Kepala Departemen dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan RS dan fakultas untuk memudahkan pemantauan.
  2. Sanksi untuk Grup Tidak Resmi
    Jika ditemukan grup komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, peserta paling senior dalam grup tersebut akan diberi sanksi.
  3. Tindakan Bullying di Grup Resmi
    Jika terjadi bullying di grup resmi, Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi, beserta pelaku bullying, akan dikenakan sanksi.
  4. Pendataan Grup oleh RS
    Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan di rumah sakit diminta untuk mendata semua grup komunikasi terkait PPDS. Pendataan harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada 25 Oktober 2024, dan diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi seluruh peserta PPDS di Indonesia.

Exit mobile version