Jakarta, Owntalk.co.id – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak diakui oleh pemerintah.
Hal ini dikarenakan UIPM tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof. Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof. Haris menjelaskan bahwa kewajiban memiliki izin tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ia menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023.
Menurut Prof. Haris, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Prof. Haris mendorong masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman resmi seperti https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk informasi mengenai perguruan tinggi di Indonesia dan https://piln.kemdikbud.go.id/ untuk penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri.
Sebelumnya, gelar kehormatan Honoris Causa yang diterima oleh selebriti Raffi Ahmad dari UIPM Thailand menimbulkan perdebatan di media sosial. Banyak warganet meragukan keabsahan gelar tersebut, terutama setelah ditemukan bahwa alamat kampus UIPM di Thailand berlokasi di sebuah hotel.
Menanggapi keraguan tersebut, Deputy of Legal Affairs UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane, menjelaskan bahwa UIPM beroperasi sepenuhnya secara daring (online).
“UIPM menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan jarak jauh, menggunakan sistem 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” ujar Helena dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).
Helena mengklaim bahwa secara hukum internasional, UIPM diakui sebagai institusi pendidikan online melalui akreditasi EDEN (European Distance and E-Learning Network), yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO.
Oleh karena itu, menurut Helena, UIPM tidak memerlukan kampus fisik dan mengikuti standar pendidikan global untuk program kuliah online.
Ia juga menambahkan bahwa prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM kepada individu berprestasi telah diakui oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
“Sistem pendidikannya mengikuti aturan internasional, bukan aturan pemerintah setempat, karena formatnya sepenuhnya online,” tegas Helena.
Pernyataan Prof. Haris dan Helena menggarisbawahi pentingnya transparansi dan legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik secara daring maupun konvensional.
Masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan agar tidak terjebak dalam lembaga yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah Dirjen Diktiristek ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memverifikasi keabsahan institusi pendidikan tinggi sebelum memutuskan untuk melanjutkan studi atau menerima gelar. Dengan demikian, kualitas dan standar pendidikan di Indonesia dapat terus terjaga.