Jakarta, Owntalk.co.id – Praktik judi online atau yang sering disebut “judol” masih marak di tengah masyarakat, meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan. Tanpa disadari, banyak orang justru turut mendukung keberlangsungan aktivitas ilegal ini di Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan menjual data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang digunakan untuk membuka rekening bank penampung dana transaksi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kasus jual beli data NIK ini masih sering ditemui, bahkan dijadikan salah satu modus oleh oknum untuk menjalankan bisnis judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pencurian data pribadi.
Namun, setelah dilakukan verifikasi, banyak kasus justru menunjukkan bahwa data tersebut diberikan secara sukarela oleh pemiliknya.
“Ternyata banyak yang secara sukarela menjual data diri, seperti NIK, untuk membuka rekening bank dengan imbalan tertentu. Ini adalah tindakan ilegal yang kami tidak lindungi,” ungkap Friderica dalam konferensi pers daring, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, mereka yang terlibat dalam jual beli rekening ini secara tidak langsung ikut membantu aksi kejahatan yang dilakukan melalui judol.
Praktik jual beli rekening bank ini sebenarnya sudah terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. Modus yang digunakan oleh bandar judi online adalah terus mengganti rekening penampung untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas aktivitas judol di Indonesia.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama NIK.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan data pribadi, terutama untuk pembukaan rekening. Apalagi jika tidak mengetahui tujuan dari penggunaan rekening tersebut,” lanjut Friderica.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK terus bekerja sama dengan industri perbankan untuk memerangi rekening-rekening yang digunakan untuk judol.
Hingga September 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening yang terindikasi terkait judi online.
“Selain memblokir, kami juga meminta bank untuk memperkuat pengawasan terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judol melalui enhanced due diligence (EDD),” ujar Dian.
Jika ditemukan transaksi mencurigakan, bank diminta segera berkoordinasi dengan PPATK untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membatasi akses nasabah tersebut dari sistem perbankan di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik jual beli rekening untuk judi online dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.