Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, AHLI Batam Laporkan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1 ke Bawaslu

Ketua Ahli Batam, Musrin Saat mendampingi Jumira membuat laporan ke Bawaslu

Batam, Owntalk.co.id – Calon Wakil Walikota Batam, Hardi S Hood nomor urut 1, dilaporkan oleh Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pada Jumat sore. Laporan ini terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan Hardi terhadap Calon Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, saat acara deklarasi Pemilu Damai di Hotel Baverly pada 24 September 2024.

“Kami datang ke Bawaslu Batam untuk melaporkan Calon Wakil Walikota Batam Hardi S Hood atas dugaan pelecehan verbal terhadap Li Claudia Chandra,” kata Musrin didampingi oleh Jumiati saat memberikan keterangan kepada media usai membuat laporan.

Musrin menjelaskan bahwa pernyataan Hardi yang menyebut, “Hari ini saya bertemu gadis cantik, pasangan satu-satunya yang cantik, ibu Claudia, sayangnya saya sudah beristri,” dianggap tidak pantas dan sangat 

bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, pasal pasal 69 Dalam Kampanye dilarang, huruf b “ menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik “, dan juga bertentangan dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,  Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 17 materi kampanye dalam pasal 13 ayat 1 disampaikan dengan cara huruf a “ menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum “ huruf d “ tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain”.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tambah Musrin.

Jumira, anggota AHLI Batam, menegaskan bahwa ucapan Hardi telah merendahkan martabat perempuan.

“Setiap orang, apalagi Calon Wakil Walikota, seharusnya memiliki etika saat berbicara di depan umum, terutama dalam konteks orasi pemilu damai,” ujarnya. 

Zainal Abidin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Batam, mengonfirmasi bahwa laporan dari AHLI Batam telah diterima.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, paling lama tujuh hari kerja,” tutupnya.

Exit mobile version