Polri Apps
banner 728x90

Eks Caleg Perindo Jalani Sidang Lanjutan Kasus KONI

Potret kedua terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga saat digiring menuju mobil tahanan. (Sumber. Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga kembali menjalani sidang lanjutan dari kasus korupsi dana hibah yang tersumbat di KONI Lingga. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Kamis, (12/09/2024).

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG, merupakan mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 4 dari Partai Perindo Lingga pada Pemilu Februari 2024 lalu.

Sebanyak 2 orang terlibat dalam kasus tersebut. Selain Ketua Umum KONI Lingga, Ketua Harian KONI Lingga berinisial R juga ikut dalam kasus tersebut.

Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pada sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang pada Kamis, (12/09/2024) sebelumnya, telah menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.

“Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan ahli,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/09/2024).

Ade menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 47 saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam pengadilan kasus korupsi ini.

“Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa dalam persidangan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan untuk kedua terdakwa akan dilaksanakan kembali pada 26 September 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap kedua terdakwa.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa,” tambah Ade.

Kasus korupsi dana hibah KONI Lingga ini menjadi sorotan publik, dan persidangan yang akan datang diharapkan membawa perkembangan signifikan dalam penyelesaian perkara ini.

Berdasarkan informasi, kedua terdakwa yakni AG dan R, masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *