Polri Apps
banner 728x90

Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online

Ilustrasi orang kecanduan judi online. (Dok; Infografis)

Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, mengungkapkan data mengejutkan tentang judi online di Indonesia. Menurutnya, ada sekitar 4 juta pemain judi online di tanah air, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Selain itu, 11 persen pemain judi online berada dalam rentang usia 10 hingga 20 tahun, menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia sangat rentan terhadap bahaya ini.

“Kami melihat ini sebagai ancaman serius, terutama karena anak-anak dan remaja turut terlibat. Ini bukan akhir dari komitmen kita, melainkan awal dari upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang bersih dari penipuan,” ujar Pandu di acara yang digelar di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Aftech, bersama dengan perusahaan fintech dan pemerintah, telah menggalang kolaborasi untuk memperkuat upaya melawan judi online. Salah satu langkah yang ditempuh adalah kampanye #StopJudolBarengBareng, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko besar yang ditimbulkan oleh judi online.

“Judol itu bukan sekadar permainan, tapi penipuan. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman ini,” tegas Pandu.

Aftech juga menekankan pentingnya edukasi publik dalam menghadapi maraknya praktik judi online. Pandu menjelaskan bahwa selain kampanye publik, Aftech berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya besar dari judi online.

“Kami ingin memastikan bahwa kolaborasi ini membangun ekosistem fintech yang lebih kuat, aman, dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Pandu juga mencatat bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan industri fintech di Indonesia, ancaman penipuan judi online semakin membayangi.

Dia menambahkan, judi online menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri fintech saat ini.

“Kami di Aftech berkomitmen untuk menjadi bagian dari diskusi besar ini. Penipuan judi online tak hanya merusak moral, tapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital kita,” tambahnya.

Pandu mengungkapkan bahwa sektor fintech Indonesia terus berkembang pesat. Hingga Juli 2024, tercatat 1,8 miliar transaksi digital banking, tumbuh 30,5 persen secara year on year (YoY).

Transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi, dengan pertumbuhan 22,6 persen. Selain itu, transaksi QRIS mengalami lonjakan signifikan sebesar 207,5 persen dengan 51,4 juta pengguna, dan lebih dari 33,2 juta merchant telah terdaftar.

Namun, di balik kemajuan ini, muncul ancaman serius dari praktik ilegal seperti penipuan judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 168 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 327 triliun.

Sejak tahun 2017, total nilai transaksi judi online ini telah mencapai Rp 517 triliun, angka yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan ekonomi digital Indonesia.

“Data ini sangat mencemaskan kami, terutama karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital yang sedang kita bangun,” ujar Pandu.

Dengan angka transaksi judi online yang terus meningkat, Aftech mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan praktik ilegal ini.

Kolaborasi lintas sektor, edukasi yang tepat, dan peningkatan regulasi menjadi langkah utama dalam menjaga ekosistem keuangan digital Indonesia dari ancaman judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *