Polri Apps
banner 728x90

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Gaji pekerja bakal kenak potong untuk Program Pensiun Tambahan. (Dok; Okezone.com)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait program pensiun tambahan yang akan mengharuskan pemotongan gaji pekerja untuk iuran pensiun tambahan.

Program ini kini dalam tahap pembahasan, dan jika disetujui, pegawai swasta harus membayar iuran tambahan di luar Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari detikFinance, Kamis (5/9/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Jasa Penunjang (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).

Nantinya, penyelenggaraan program pensiun tambahan ini bisa dilakukan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Menurut Ogi, kebijakan ini akan mengharuskan pekerja yang memiliki penghasilan melebihi batas tertentu untuk membayar iuran tambahan secara wajib namun sukarela.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu akan diminta untuk membayar tambahan iuran pensiun. Tambahan ini bersifat wajib meski secara sukarela,” jelas Ogi.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan rasio penggantian (replacement ratio) atau rasio antara pendapatan yang diterima saat pensiun dengan gaji selama bekerja.

Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Saat ini, perlindungan pensiun yang diterima pekerja di Indonesia hanya mencakup sekitar 20% dari penghasilan terakhir.

OJK menargetkan agar besaran ini bisa meningkat hingga 40%, sehingga pekerja dapat menikmati hari tua yang lebih sejahtera.

“Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun, akan ditentukan batas penghasilan yang dikenakan iuran pensiun tambahan, dan program ini bisa dijalankan melalui DPPK atau BPJS Ketenagakerjaan, meskipun kemungkinan besar arahnya ke DPPK,” kata Ogi.

Selain itu, cakupan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, juga akan ditingkatkan. Saat ini, perlindungan JHT dan Jaminan Pensiun mencakup 8,7% dari penghasilan terakhir. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan hingga 40%.

“Aturan ini diharapkan keluar pada Januari 2025, dan OJK akan mengeluarkan peraturan turunan untuk implementasinya,” jelas Ogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *