Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpaksa menunda rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Penundaan ini disebabkan oleh ketidak tercapaian kuorum peserta rapat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa dari total anggota DPR, hanya 89 orang yang hadir, sementara 87 lainnya izin. Dengan jumlah tersebut, rapat tidak memenuhi syarat kuorum.
“Karena hanya 89 yang hadir dan 87 izin, kita akan menjadwalkan ulang rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco sambil mengetuk palu sidang pada Kamis (22/8).
Sebelumnya, rapat paripurna sempat diskors selama 30 menit sejak pukul 09.00 WIB untuk menunggu kehadiran anggota DPR dari 9 fraksi.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, jumlah kehadiran tetap tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat harus ditunda. Dasco belum memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang.
Rapat paripurna yang tertunda ini awalnya bertujuan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Revisi tersebut dipicu oleh putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa syarat minimum usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.
Putusan ini memiliki kaitan langsung dengan pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang umurnya akan memenuhi syarat sebagai calon gubernur jika usia 30 tahun dihitung saat pelantikan.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan, dan keputusan MK bersifat mengikat. Meski begitu, Baleg DPR memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Selain itu, RUU Pilkada yang disepakati DPR juga memuat ketentuan ambang batas bagi partai politik (parpol) dalam mengajukan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa parpol yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari suara sah pada pemilihan legislatif (pileg) di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan parpol yang tidak memiliki kursi DPRD akan mengacu pada suara sah di daerah tersebut.
Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya telah menganulir ketentuan terkait ambang batas berdasarkan kursi DPRD, dan menetapkan bahwa ambang batas hanya dapat dihitung berdasarkan suara sah di daerah terkait.
Penundaan rapat paripurna ini menambah ketidakpastian dalam proses pengesahan revisi UU Pilkada, yang terus menuai perdebatan di kalangan politisi dan publik.