Batam, Owntalk.co.id – Penggeledahan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, diduga terkait dengan perusakan hutan lindung. Hutan lindung di kawasan Southlink, antara kawan Baloi dengan kawasan Tiban itu, kini telah dijejali dengan properti berupa rumah toko dan perumahan mewah.
”Kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam. Sudah tiga kali kami kirim surat pemanggilan ke BP Batam untuk meminta dokumen, tapi tidak diindahkan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, di lokasi Kantor BP Batam, Rabu, 21/8/2024.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena aparat penyidik perlu mengumpulkan bukti-bukti. Informasi yang diterima media ini, kasus perusakan hutan lindung secara serius dan besar-besaran dilakukan oleh PT Carlina Cahaya Batam. Perusahaan itu kini sedang dalam sorotan aparat penegak hukum karena diduga mengolah lahan di atas hutan lindung.
Kami melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Batam. Sudah tiga kali kami kirim surat pemanggilan ke BP Batam untuk meminta dokumen, tapi tidak diindahkan.
Dugaan pelanggaran itu semakin menguat setelah polisi menemukan bukti-bukti awal di lapangan. ”Setelah kami cek, ternyata lahan yang diolah oleh PT Carlina Cahaya Batam itu berada di atas hutan lindung,” tegas Heribertus.
Saat ini, status lahan tersebut sudah diberlakukan status quo, artinya tidak ada aktivitas yang diperbolehkan di lahan tersebut sampai kasus selesai diselidiki. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan belum mau membeberkan identitas saksi-saksi yang telah diperiksa.
Dari kondisi yang terlihat sengaja dilakukan pejabat BP Batam itu, aparat kepolisian dari Polresta Barelang langsung dipimpin Kapolresta Barelang melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan di ruang arsip lahan, mencari dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran di kawasan hutan lindung Tiban Southlink. (*)