Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, telah mengumumkan rencana ambisius untuk membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).
Inisiatif ini muncul sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memperkuat ekonomi hijau dan menanggapi tantangan global terkait perubahan iklim.
Rencana tersebut diungkap dalam rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tim Ekonomi Prabowo-Gibran yang digelar di Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah lanjutan dari komitmen pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang telah merumuskan kebijakan rendah karbon dalam RPJMN dan berkomitmen menurunkan emisi karbon.
Moeldoko juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk memulai sinkronisasi dan transisi kebijakan pengendalian karbon yang berkelanjutan. Satgas ini akan bertugas menyiapkan dasar hukum untuk pembentukan BP3I-TNK setelah Prabowo dan Gibran resmi dilantik.
Satgas ini dipimpin oleh Prof. Dr. Laode Kamaluddin dan Tenaga Ahli Utama KSP, Ishak Saing, yang akan bekerja merumuskan struktur dan fungsi badan tersebut.
Dalam sambutannya, Moeldoko menyoroti potensi besar Indonesia dalam perdagangan karbon, mengingat kekayaan alam yang dimiliki seperti hutan tropis dan keanekaragaman hayati laut, termasuk ekosistem mangrove dan lahan gambut yang berfungsi sebagai penyerap karbon penting.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk meraih manfaat ekonomi dari pasar karbon dan meningkatkan penerimaan negara, baik melalui perdagangan bilateral maupun mekanisme bursa karbon,” ujar Moeldoko.
Sementara itu, Burhanuddin Abdullah, Ketua Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, menekankan bahwa pembentukan BP3I-TNK sejalan dengan misi “8 Misi Asta Cita Presiden Terpilih,” khususnya pada pilar kedua yang berfokus pada mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau.
Badan ini akan memiliki tugas penting untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan serta mewujudkan kedaulatan karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain.
Burhanuddin juga mengajak seluruh pihak untuk berkoordinasi dalam merumuskan badan tersebut dan merevisi Perpres No. 98 Tahun 2021 yang saat ini menjadi landasan hukum perdagangan karbon di Indonesia.
Dengan hadirnya BP3I-TNK, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ekonomi dari pasar karbon, sekaligus memenuhi komitmen global dalam penurunan emisi karbon.
Langkah ini juga menegaskan keseriusan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menempatkan isu perubahan iklim sebagai prioritas nasional, di tengah tantangan global yang semakin mendesak.
Dengan dukungan teknologi dan regulasi yang tepat, Indonesia siap memainkan peran penting dalam upaya global menghadapi krisis iklim, sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi dari pasar karbon.