Mendag Zulhas Rilis Aturan Baru Terkait Pengamanan Perdagangan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pengamanan perdagangan, demi melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif lonjakan barang impor dan praktik perdagangan tidak adil.

Permendag 16/2024, yang diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024, menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 37/2008. Zulhas menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah kerugian serius yang bisa dialami oleh industri lokal akibat masuknya barang impor dalam jumlah besar.

“Permendag ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan tindakan pemulihan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Senin (12/8).

Salah satu poin penting dalam Permendag 16/2024 adalah kewajiban bagi importir yang membawa barang dari negara yang dikecualikan dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi.

Jika importir tidak dapat menyertakan SKA tersebut, mereka akan dikenakan BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Zulhas juga menekankan bahwa Permendag ini akan menjadi pedoman penting bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam melakukan penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat proses importasi.

Proses penelitian tersebut akan mencakup kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

“Sebelumnya, ada kendala dalam pemeriksaan SKA di lapangan karena perbedaan standar penerbitan SKA nonpreferensi dari berbagai negara. Dengan adanya aturan baru ini, proses penelitian asal barang dan SKA impor diharapkan menjadi lebih mudah dan jelas,” ungkap Zulhas.

Zulhas berharap, implementasi Permendag 16/2024 ini akan meningkatkan efektivitas kebijakan safeguard dan mengurangi potensi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.

“Dengan peraturan ini, kami berharap dapat memitigasi praktik penyimpangan dan memastikan perlindungan yang optimal bagi industri dalam negeri,” tutupnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk terus mengawasi dan memperkuat ketahanan industri dalam negeri, sekaligus memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia tetap adil dan melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global.

Exit mobile version