Polri Apps
banner 728x90

UU Larang Konsumsi Daging Anjing Resmi Berlaku di Korsel

Ilustrasi UU larang konsumsi daging anjing di Korea Selatan. (Dok; Instagram @rescue_bdl)

Jakarta, Owntalk.co.id – Korea Selatan (Korsel) mulai memberlakukan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing pada Rabu (7/8/2024).

Regulasi ini melarang pengembangbiakan dan penyembelihan anjing di peternakan, serta distribusi daging anjing di seluruh negeri.

Undang-undang ini disahkan oleh Majelis Nasional dengan dukungan bipartisan pada Januari tahun ini. Dengan penerapannya, Korsel akan memberikan paket dukungan kepada mereka yang terlibat dalam industri daging anjing, termasuk peternakan anjing dan restoran daging anjing.

Menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan, regulasi tersebut akan mempengaruhi 5.625 bisnis yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi dari negara.

Kompensasi ini akan mencakup nilai sisa properti yang terkait dengan peternakan anjing atau rumah pemotongan hewan, biaya pembongkaran, serta kompensasi tambahan yang akan ditentukan pemerintah paling lambat akhir Agustus.

Distributor daging anjing dan pemilik restoran yang terkena dampak juga akan mendapatkan biaya penutupan yang disetujui oleh Kementerian Keamanan Makanan dan Obat Korsel.

Mereka yang ingin mengubah bisnisnya dapat mencari pendanaan negara untuk merenovasi fasilitas dan mendapatkan layanan konsultasi serta pelatihan yang disponsori pemerintah.

UU tersebut juga akan membentuk komite baru yang terdiri dari pemerintah, peternak anjing, advokat hak asasi hewan, dan para ahli.

Komite ini bertujuan mengakhiri konsumsi daging anjing dan memfasilitasi transisi bisnis peternak anjing. Masa tenggang 2,5 tahun diberikan sebelum UU diterapkan sepenuhnya pada Februari 2027.

Pelanggar aturan setelah masa tenggang akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda sebesar 30 juta won (sekitar Rp349,4 juta) untuk penyembelihan anjing.

Mereka yang memelihara anjing atau menjual daging anjing akan dihukum hingga 2 tahun penjara atau denda sebesar 20 juta won (Rp232,8 juta).

Sejak diundangkan pada Februari, UU ini sudah melarang pendirian peternakan anjing baru dan mengenakan denda hingga 3 juta won (Rp34,9 juta) bagi pelanggar.

Meski begitu, UU ini mendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mereka yang kontra mengajukan gugatan konstitusional kepada pemerintah dengan klaim bahwa UU ini melanggar kebebasan memilih pekerjaan dan makanan.

Konsumsi daging anjing di Semenanjung Korea telah menjadi praktik selama berabad-abad. Sup daging anjing atau ‘boshintang’ tidak populer di kalangan generasi muda, namun masih dianggap lezat oleh sebagian warga Korsel yang lebih tua dan dipercaya dapat memulihkan stamina.

Reuters melaporkan bahwa hingga April 2022, terdapat 1.100 peternakan yang mengembangbiakan 570 ribu ekor anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran di seluruh Korsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *