OJK Targetkan Anti-Scam Center Beroperasi Agustus 2024

Ilustrasi scamming. (Lindsey LaMont)

Jakarta, Owntalk.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran anti-scam center atau pusat anti penipuan pada Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kecurangan (fraud) dan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa anti-scam center diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai masalah penipuan di masyarakat.

“Anti-scam center ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas segala permasalahan tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (5/8/2024).

Menurut Friderica, pusat anti-scam ini diharapkan dapat diluncurkan pada bulan Kemerdekaan Indonesia.

“Kita berharap dapat melakukan soft launching dalam waktu dekat, hopefully pada bulan Kemerdekaan, di Agustus tahun ini,” tambahnya.

Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Perbankan dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan di sektor perbankan. Pada tahap awal, sebanyak 15 bank akan bergabung dengan anti-scam center ini.

Kerjasama ini diharapkan akan mempercepat proses penyidikan yang membutuhkan koordinasi antar bank. Salah satu tujuan utama dari anti-scam center ini adalah mempercepat pemblokiran ketika ada gangguan oleh para penipu.

“Dan bisa diupayakan supaya ada pengembalian dana korban yang tersisa,” terang Friderica.

Selain itu, anti-scam center ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku kejahatan, termasuk menindak secara hukum. Seiring dengan itu, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjadi korban penipuan dan kecurangan.

Friderica juga menambahkan, “Anti-scam center ini Insya Allah akan menengarai rekening-rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal, baik itu rekening penampungan maupun beneficial owner-nya,” kata dia dalam acara Edukasi Keuangan bagi Pelajar, Jumat (26/7/2024).

Anti-scam center ini merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian dan lembaga di bawah Satgas Pasti. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pembentukan anti-scam center bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan online.

“Penipuan online sering memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet). Maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam center,” kata Mirza.

Dengan hadirnya anti-scam center, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang ada.

Exit mobile version