Jakarta, Owntalk.co.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) telah melayangkan gugatan besar terhadap TikTok pada Jumat (2/8/2024). Gugatan ini menuduh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA).
Tuduhan ini mengemuka seiring kekhawatiran akan praktik pengumpulan data yang dianggap melanggar privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun.
TikTok, platform yang sangat populer di kalangan remaja, dituduh dengan sengaja memungkinkan anak-anak membuat, melihat, dan berbagi video serta berkomunikasi dengan orang dewasa tanpa sepengetahuan atau izin orang tua mereka.
TikTok dan ByteDance juga diduga mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua, melanggar undang-undang federal yang mengharuskan izin orang tua sebelum pengumpulan data anak.
Menurut laporan Associated Press, TikTok juga gagal memenuhi permintaan orang tua yang ingin menghapus akun anak-anak mereka. Meskipun mengetahui bahwa akun tersebut milik anak-anak di bawah usia 13 tahun, perusahaan tidak menghapusnya.
Hal ini juga ditemukan pada TikTok Mode Anak, versi sederhana TikTok yang dirancang khusus untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Brian M. Boynton, kepala Divisi Sipil Departemen Kehakiman, menyatakan bahwa tindakan hukum ini penting untuk mencegah perusahaan mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau kendali orang tua.
“Tindakan (gugatan) ini diperlukan untuk mencegah para terdakwa, yang merupakan pelaku berulang dan beroperasi dalam skala besar, mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau kendali orang tua,” ujarnya.
Dari 2019 hingga saat ini, TikTok diduga sengaja mengizinkan anak-anak membuat akun TikTok reguler, berbagi video, serta berinteraksi dengan orang dewasa melalui pesan pendek.
Departemen Kehakiman sangat prihatin bahwa TikTok terus mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak meskipun ada perintah pengadilan yang melarang tindakan tersebut.
Penjabat Jaksa Agung Benjamin C. Mizer menambahkan, “Dengan tindakan ini, Departemen berupaya memastikan bahwa TikTok menghormati kewajibannya untuk melindungi hak privasi anak-anak dan upaya orang tua untuk melindungi anak-anak mereka.”
Departemen Kehakiman meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah permanen terhadap pelanggaran TikTok serta memberikan hukuman perdata atas pelanggaran yang telah terjadi.
TikTok, di sisi lain, melalui juru bicaranya mengatakan bahwa platformnya menawarkan pengalaman yang sesuai usia dengan perlindungan ketat dan secara proaktif menghapus pengguna yang dicurigai masih di bawah umur.
Namun, Departemen menyoroti bahwa moderator TikTok hanya menghabiskan rata-rata lima hingga tujuh detik untuk meninjau apakah profil tersebut milik anak-anak atau bukan.
Akibatnya, jutaan anak-anak di bawah 13 tahun di AS telah menggunakan TikTok, dan informasi pribadi mereka telah dikumpulkan dan disimpan oleh perusahaan.
Gugatan ini menandai langkah besar dalam upaya melindungi privasi anak-anak di era digital, dan hasilnya akan sangat berpengaruh terhadap praktik industri teknologi dalam hal perlindungan data anak-anak.