Pemerintah Larang Produsen Promosi Susu Formula lewat Diskon dan Influencer

Ilustrasi susu formula. (Dok; Ibu&Balita)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah secara tegas melarang produsen susu formula (sufor) untuk melakukan berbagai tindakan promosi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak-anak di Indonesia.

Menurut Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.

“Pemberian potongan harga atau tambahan apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi Pasal 33 huruf c. Larangan ini bertujuan untuk menghindari penggunaan insentif yang bisa menarik minat orang tua untuk lebih memilih susu formula dibandingkan ASI.

Tidak hanya itu, produsen susu formula juga dilarang memberikan contoh produk secara cuma-cuma dalam bentuk penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Hal ini termasuk bentuk-bentuk promosi yang bisa mempengaruhi keputusan ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Selain itu, produsen susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ataupun produk pengganti ASI lainnya ke rumah-rumah.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan secara agresif oleh produsen susu formula dalam memasarkan produk mereka langsung kepada konsumen di tingkat rumah tangga.

Lebih lanjut, penggunaan influencer atau pemengaruh media sosial untuk mempromosikan susu formula juga dilarang.

“Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat,” demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d.

Pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi. Semua bentuk promosi ini dianggap dapat mengganggu upaya untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif.

Namun, larangan promosi ini tidak berlaku jika dilakukan di media cetak khusus tentang kesehatan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI,” tulis Pasal 34 beleid tersebut.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif, serta mendorong peningkatan kualitas kesehatan dan gizi anak-anak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *