Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, berharap kebijakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dapat segera diterapkan di wilayahnya pada tahun ini. Kebijakan ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.
“Karakter wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Kepulauan Riau berbeda dengan daerah lain,” ujar Gubernur Ansar pada Rabu (10/7).
Wisman yang datang ke Kepri umumnya memiliki waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari. Mayoritas dari mereka berasal dari Singapura dan Malaysia, memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.
“Dibutuhkan regulasi keimigrasian khusus karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dari kedua negara ini untuk datang,” jelas Ansar.
Menurutnya, penerapan visa normal dirasa memberatkan bagi wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek. “Bisa dibayangkan, untuk kunjungan hanya satu atau dua hari, mereka harus membayar 50 dolar atau sekitar Rp100 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi alasan mereka enggan berwisata ke Kepri,” papar Ansar.
Gubernur Ansar mengusulkan penerapan VoA jangka pendek bagi wisman, dengan visa berlaku selama tujuh hari, yang dikenal sebagai short term visa. “Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa angka kunjungan wisman pada triwulan pertama tahun ini masih jauh dari target kunjungan sebesar 3 juta wisatawan yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pada triwulan pertama, kunjungan wisatawan ke Kepri baru mencapai 400 ribu, masih kurang 300 ribu dari target ideal sebesar 700 ribu kunjungan.
“Penerapan short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar diharapkan dapat menjadi magnet bagi wisman untuk berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi,” ujar Guntur.
Dia mengakui bahwa target 3 juta kunjungan wisatawan ke Kepri tahun ini memang ambisius, namun relevan sebagai upaya Kemenparekraf RI agar Kepri dapat mendatangkan wisman dalam jumlah besar.
“Setelah menetapkan target kunjungan wisatawan ke Kepri, Pak Menteri (Sandiaga Uno) turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA,” kata Guntur.
Menparekraf Sandiaga Uno disebut Guntur telah meneruskan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.
Akhir pekan lalu, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi. Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.
Skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, sementara untuk short term visa yang berlaku selama tujuh hari, tarifnya adalah Rp100 ribu.
“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan. Seandainya visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” terang Sandiaga.
Kebijakan VoA ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura dan Malaysia, untuk berkunjung ke Kepulauan Riau, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.