Polri Apps
banner 728x90

OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp10 M

Ilustrasi fintech. (Dok; Shutterstock)

Jakarta, Owntalk.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Peraturan ini memungkinkan masyarakat untuk meminjam hingga Rp 10 miliar, jauh lebih besar dari batas sebelumnya.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengungkapkan bahwa aturan ini masih dalam tahap penyelarasan.

“Dalam rancangan peraturan OJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Namun, tidak semua penyelenggara pinjol dapat menawarkan pinjaman sebesar itu. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti memiliki rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” lanjut Agusman.

Hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun, mencatatkan pertumbuhan 25,44 persen secara tahunan (year-on-year). Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,91 persen, sedikit meningkat dari 2,79 persen pada April 2024.

Penyesuaian batas pinjaman ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor produktif.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan fintech P2P lending bisa berperan lebih besar dalam mendukung inklusi keuangan dan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan layanan pinjol. Penyelenggara diharapkan terus memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko mereka, serta memastikan bahwa pinjaman yang diberikan benar-benar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan peraturan baru ini, OJK berharap bisa menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab, sehingga bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *