DPRD Batam Dukung Optimalisasi Pengelolaan Parkir dengan Stiker Berlangganan

Potret beberapa anggota DPRD Kota Batam membeli stiker parkir.

Batam, Owntalk.co.id – Dalam upaya mendukung optimalisasi pengelolaan parkir di Kota Batam, DPRD Kota Batam secara kompak memberikan contoh nyata dengan membeli stiker parkir tahunan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD pada Rabu (10/07/2024), di mana anggota DPRD secara bergantian mendatangi konter stiker parkir yang terletak di ruangan depan, tepat di tepi tangga menuju lantai dua.

Dua petugas Dishub melayani para anggota DPRD dengan cekatan, meminta fotokopi STNK, dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui notebook. Ketua DPRD, Nuryanto SH MH, dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, turut serta membeli stiker parkir tersebut.

Keduanya menyaksikan langsung pemasangan stiker pada kaca depan bagian dalam mobil mereka oleh petugas Dishub. Selain mobil mereka, mobil milik Wakil Ketua III, Ahmad Surya, juga dipasangkan stiker parkir tahunan tersebut.

“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir adalah menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Potret Ketua DPRD Nuryanto yang sedang memasang stiker parkir pada kaca depan bagian dalam mobil.

Menurut Nuryanto, pembelian stiker oleh anggota DPRD merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang lebih baik, sehingga dapat mengoptimalkan pemasukan pendapatan daerah.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir di tepi jalan umum, bukan untuk parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.

“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi hilangnya pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker ini adalah bentuk komitmen kita terhadap sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu untuk menggunakan stiker tersebut dan yakin akan keamanan kendaraannya. Cak Nur menambahkan bahwa jika ada juru parkir yang tetap memungut biaya parkir dari kendaraan yang sudah memiliki stiker, masyarakat harus segera melaporkannya karena hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” kata Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Yunus Muda.

Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan.

“Kendaraan yang memiliki stiker wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa dikenakan sanksi pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegasnya.

Dukungan nyata dari DPRD Kota Batam ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta dalam program parkir berlangganan, sehingga pengelolaan parkir di Kota Batam dapat lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Exit mobile version