Ketua KPU Resmi Dipecat Atas Pelanggaran Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok; kpu.go.id)

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini diberikan setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh korban dikabulkan sepenuhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.

Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, mengungkapkan bahwa pertemuan pertama antara Hasyim dan korban terjadi pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas. Pertemuan terakhir terjadi pada Maret 2024.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata Maria saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa selama periode tersebut, Hasyim beberapa kali melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan sebaliknya.

“Dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim ‘secara terus-menerus’ untuk menjangkau korban. Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Namun, Aristo menambahkan bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga tidak menjelaskan secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *