Peretasan PDNS 2, 853.393 Mahasiswa Harus Unggah Ulang KIP Kuliah

Ilustrasi KIP Kuliah. (Dok; Instagram @kipkuliah)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengirim surat edaran kepada sejumlah instansi mengenai dampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang mengungkapkan bahwa tidak ada backup data dalam PDNS 2.

Salah satu yang terdampak adalah program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan surat dengan Nomor: Manual.065/A.J5/LP.01.2024 terkait masalah ini.

Surat tersebut, yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek, menginformasikan bahwa sistem KIP Kuliah baru akan kembali beroperasi sepenuhnya pada 29 Juli 2024.

Akibatnya, 853.393 penerima KIP harus mengunggah kembali data mereka melalui laman kip-kuliah.kemendikbudristek.go.id.

“Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN),” tulis surat tersebut, dikutip Minggu (30/6/2024).

Selain itu, penerima KIP juga diwajibkan mengunggah dokumen lainnya terkait pendaftaran KIP Kuliah. Bagi yang belum pernah menerima KIP Kuliah, pendaftaran baru akan dibuka kembali pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pencairan dana KIP Kuliah semester genap 2023/2024 telah mencapai 98,8 persen. Namun, saat PDNS 2 diretas, masih ada 16.316 mahasiswa yang belum menerima dana KIP Kuliahnya.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Nugroho, mengkritik keras Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo atas insiden ini.

Melalui akun X-nya, Yanuar menyebutkan bahwa transformasi digital yang selama ini digaungkan hanya sekadar jargon kosong.

“Pemerintahan presiden @jokowi harus segera berbenah secara serius. Kasus PDN ini bukti ‘transformasi digital’ hanya jargon kosong: pejabat tak kompeten, tak bertanggung jawab, tata kelola berantakan,” tulis Yanuar.

Peretasan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan data yang lebih baik dan kesiapan menghadapi risiko siber di era digital.

Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *