Batam  

Di PHK Sepihak, Ratusan Karyawan Gelar Aksi di Kantor PT Indotirta Suaka 

koordinator aksi saat konferensi pers dengan Media

Batam, Owntalk.co.id – Di PHK Secara sepihak, Ratusan Karyawan PT Indotirta Suaka (ITS) menggelar aksi damai di depan Perusahaan. Aksi tersebut di gelar di wilayah komplek perumahan Culindo Lestari, Tiban indah, Blok B3 dan B4, pada Senin (10/06/2024).

Aksi karyawan ini berlangsung tertib meskipun situasi agak memanas. Mereka terus menyuarakan tuntutan untuk menyelesaikan hak yang sesuai jika memang harus di PHK.

“Kami menuntut hak kami, karyawan di PHK Secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Belum ada titik temu makanya kami terus bersiaga di lokasi kantor perusahaan ini. Kami ingin semua ini diperjelas, hak kami dipenuhi sesuai aturan dan kesepakatan kerja bersama,” tegas Virgil Rutu saat Orasi di depan kantor PT ITS.  

Lanjut Virgil, total karyawan yang telah mendapat surat skorsing dan PHK sepihak dari pihak manajemen telah bertambah dari trip pertama 36 orang kini mencapai 280 an orang. Proses PHK ini sama, tanpa melalui pemberitahuan dan prosedur yang lazim. Karyawan diberi surat skorsing selama beberapa hari dan juga surat PHK di hari yang sama.

“Sebelumnya, kami sudah pernah melaporkan hal tersebut ke Dprd Kota Batam. Namun, setelah RDP juga tidak menemukan hasil yang sesuai. Lalu, kami juga sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dan upaya mediasi yang melibatkan bipartit. Namun hal ini berakhir dead lock, karena pihak perusahaan mengirim orang yang tidak bisa menjadi Decision maker,” ungkapnya. 

Virgil juga menjelaskan, pihaknya bukan menolak untuk di PHK. Melainkan, meminta agar pesangon yang di bayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan menawarkan angka 0,5 persen untuk pesangon, namun setelah kami pertimbangkan angka itu tidak masuk. Sebab karyawan yang bekerja di sini sudah lebih dari 10 tahun semua. Kami menuntut 1.75 persen untuk pembayaran kompensasi,” jelasnya.

Saat karyawan PT ITS melakukan aksi demo

Sementar itu, Safri Joni menuturkan, Selain masalah pesangon, dalam aksi yang sama pihaknya juga mempertahankan hak mereka sebagai anggota koperasi perusahaan dan juga kepesertaan asosiasi pekerja. Sebab hal tersebut rutin mereka bayar setiap bulan selama mereka bekerja. Mereka bahkan menduga ada indikasi permainan pihak manajemen dan pengurus koperasi serta PUK serikat pekerja untuk mengabaikan hak mereka dengan keputusan PHK ini.

“Banyak masalah interen lain yang terjadi sebenarnya. Koperasi tak jelas laporannya. Uang karyawan yang masuk dan berkembang ada sekitar Rp 8 miliar itu. Belum lagi masalah serikat. Belakangan serikat yang juga menjabat sebagai pengurus koperasi sepertinya membuat kesepakatannya sepihak dengan PHK ini,” katanya. 

“Kami karyawan merasa ada persekongkolan antara mereka-mereka ini untuk menggelapkan uang koperasi dan keanggotan serikat tadi. Besar angkanya itu. Ini yang mau kita clear kan kalau memang di PHK yang diperjelaskan alasannya kenapa sampai ada efisiensi dan hak harus dipenuhi sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *