Polri Apps
banner 728x90

KPK Beri Ultimatum Caleg DPR Terpilih Segera Laporkan Harta Sebelum Dilantik

Ilustrasi KPK. (Dok; Kumparan)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.

Ultimatum ini berlaku bagi seluruh calon anggota DPR di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota, yang baru saja memenangkan pemilihan legislatif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa laporan LHKPN harus diselesaikan minimal 21 hari sebelum pelantikan.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ujar Tessa, Sabtu (8/6/2024).

Kewajiban bagi para Caleg untuk melaporkan kekayaannya kepada KPK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, aturan tersebut mengalami perubahan sehingga LHKPN hanya diminta ketika Caleg sudah terpilih. Sebelumnya, pembuatan LHKPN menjadi salah satu syarat utama bagi seseorang untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.

KPK sebelumnya terkejut dengan perubahan syarat tersebut dan sempat mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi.

KPU pun merespons surat dari KPK pada 16 Mei 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, saat itu menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk mewajibkan para Caleg melaporkan kekayaannya kepada KPK.

“Pada prinsipnya, KPU mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan transparansi kekayaan penyelenggara negara. Oleh karena itu, kami tetap mewajibkan para calon anggota legislatif yang terpilih untuk melaporkan LHKPN sebelum dilantik,” ujar Hasyim Asy’ari.

Saat ini, proses pemilu legislatif untuk periode 2024-2029 masih berada dalam tahap sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat 297 gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2024 yang diterima MK, yang harus disidangkan dalam waktu 30 hari kerja. Putusan terkait sengketa tersebut mulai dibacakan sejak Kamis, 6 Juni 2024.

Dalam konteks ini, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari para pejabat publik, termasuk anggota legislatif yang baru terpilih.

LHKPN merupakan alat yang efektif untuk memonitor dan mengendalikan kekayaan penyelenggara negara, guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota legislatif yang akan dilantik telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan kekayaannya secara transparan. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga komitmen moral dan integritas yang harus dipegang oleh setiap penyelenggara negara,” tambah Tessa Mahardika.

Para pengamat politik dan hukum juga menyoroti pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem antikorupsi di Indonesia. Mereka berharap agar para Caleg terpilih tidak menganggap remeh kewajiban ini dan segera menyelesaikan laporan LHKPN mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kewajiban pelaporan ini, diharapkan dapat menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan para pejabat publik.

Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan moral kepada masyarakat yang telah mempercayakan suara mereka kepada para Caleg terpilih.

KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa proses pelaporan LHKPN berjalan lancar, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban tersebut.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin kuat dan efektif, sejalan dengan semangat reformasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *