DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna LKPJ dan Persetujuan Ranperda Peningkatan Pemukiman Kumuh

DPRD Kepulauan Meranti gelar Rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (5/6/24).

Meranti, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengadakan rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (5/6/2024) sore.

Agenda utama rapat ini mencakup dua hal: Laporan Pansus serta Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, serta Laporan Pansus dan Pengesahan Ranperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., menjelaskan bahwa rapat paripurna ini diadakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2024 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD.

“Kami memandang rapat paripurna ini sangat penting, karena DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD terkait Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 16 April 2024,” ujar Khalid Ali.

Laporan Pansus I LKPJ disampaikan oleh juru bicara Dedi Lubis, yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2024, LKPJ Kepala Daerah T.A 2023 telah disampaikan pada 16 April 2024.

Pansus LKPJ telah melakukan pembahasan dan penilaian terhadap capaian program, kebijakan strategis kepala daerah, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Proses penilaian dilakukan melalui rapat kerja internal, rapat bersama OPD terkait, serta konsultasi ke Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Dari hasil pembahasan tersebut, ditemukan beberapa hal penting, seperti perlunya perbaikan pada landasan hukum di BAB I LKPJ dan penjelasan yang lebih rinci mengenai pergeseran anggaran di BAB II. Pansus juga mencatat ketidakcocokan data antara dokumen LKPJ dan data OPD di BAB III, serta kendala SDM dalam pelaksanaan tugas pembantuan di BAB IV.

Potret pada saat penyampaian Laporan Pansus I LKPJ.

Kesimpulan dan rekomendasi dari Pansus I disampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengapresiasi kerja DPRD, menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.

Asmar juga menyoroti berbagai keberhasilan yang telah dicapai pada tahun 2023, meskipun masih ada tantangan dan hambatan yang harus dihadapi.

Agenda dilanjutkan dengan Laporan Akhir Pansus B mengenai pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Plt Bupati Asmar menekankan pentingnya Ranperda ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh, serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan sehat.

Dengan pengesahan Ranperda ini, diharapkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditingkatkan. Asmar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan Ranperda ini.

“Perda ini diharapkan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Asmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *