Barang Bukti Baru Hasil Geledah Kantor KONI Lingga, Aliran Dana Masuk Kantong Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati. (Sumber. Fik/ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Pasca penetapan kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Ketua Harian yakni AG dan R, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga menggeledah ruang Kantor Disdikpora Lingga, pada Kamis, 30/5/24.

Tidak hanya itu, dihari yang sama, tim penyidik Kejari Lingga juga melakukan penggeledahan ke Kantor KONI Kabupaten Lingga yang berada di Implasment Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Dari hasil penggeledahan tersebut, didapati sejumlah dokumen penting yang tidak disertakan oleh KONI dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa adanya temuan baru, berupa dokumen penting terkait aliran dana dikantong KONI Kabupaten Lingga.

“Kami dapatkan dokumen penting. Dimana itu merupakan bukti nyata aliran dana yang tercatat oleh bendahara kepada masing-masing tersangka,” ujar Senopati tidak lama ini.

Dari bukti tersebut, ditemukan pula adanya aliran dana yang mengalir kepada tersangka.

“Dari jumlah kas yang mereka dapatkan 50 juta oleh bendahara untuk memegang, aliran kembali lagi kepada para tersangka yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Saat ini, tim penyidik Kejari Lingga terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan bukti-bukti fakta yang akan dipersidangkan nantinya. (Yud)

Exit mobile version