Polri Apps
banner 728x90

Buntut Kasus Dana Hibah KONI, Kejari Lingga Geledah Ruang Kantor Disdikpora Lingga, Ada Apa ?

Ruangan Kantor Disdikpora Lingga yang dilakukan penggeledahan dan penyegelan oleh Kejari Lingga terkait pengungkapan kasus dana hibah KONI, Bukti penting turut disita. (Sumber. Fik/Ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Pasca pengungkapan kedua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bansos yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga. Pada hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga melakukan penggeledahan dan penyegelan dibeberapa ruang Kantor Disdikpora Lingga. Kamis, (30/05/2024.)

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lingga.

“Di Kantor Disdikpora Daik, tindaklanjut pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga,” kata Senopati, Kamis, 30/5/2024.

Pihaknya melakukan penggeledehan pada ruangan sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, didapati dokumen diantaranya 1 bundel terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.

Tidak hanya itu, Kejari Lingga juga mengamankan 2 unit laptop yang diduga digunakan dalam pembuatan, penerimaan, dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah yang mengalir ke kantong KONI pada tahun 2021 dan 2022.

“Saat ini masih proses penggalian data lainnya yg masih dilakukan pencarian terkait surat masuk dan surat keluar,” terangnya.

Sementara itu, beredar kabar adanya dugaan bakal calon tersangka dari kasus yang sama, Seno mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan komitmennya untuk membuktikan fakta-fakta yang ada di persidangan termasuk keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.

“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” kata Seno.

Sebagaimana diketahui, pada hari sebelumnya, Rabu, (29/05) lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga telah berhasil mengungkapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bansos APBD Kabupaten Lingga 2021-2022.

Dalam hal ini, Ketua Umum KONI Kabupaten Lingga bersama Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga, yakni A G dan R, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka saat digiring masuk ke Rutan Lapas Kelas III Dabo Singkep Dok YudOwntalk

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga hingga 20 hari kedepan. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *