Polri Apps
banner 728x90

Jokowi Tanggapi Kontroversi Kebijakan Pemotongan Gaji 3% untuk Tapera

Presiden RI, Joko Widodo.

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait kewajiban pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku mulai tahun 2027.

Kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra yang cukup tajam di kalangan masyarakat, dengan berbagai pandangan mengenai dampak dan manfaatnya.

Kebijakan yang memicu perdebatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah perumahan di Indonesia.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5), Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang sangat matang sebelum menetapkan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menilai sendiri apakah kebijakan tersebut memberatkan atau tidak.

“Iya, semuanya sudah dihitung dengan matang. Dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung, apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi.

Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Presiden bahwa kebijakan tersebut, meskipun menimbulkan kontroversi, telah melalui proses analisis yang komprehensif dan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat Indonesia.

Untuk memberikan konteks lebih luas, Jokowi membandingkan simpanan Tapera dengan program BPJS Kesehatan, terutama di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Ia mengingatkan bahwa meskipun pada awalnya kebijakan BPJS Kesehatan juga menuai kontroversi, masyarakat akhirnya merasakan manfaatnya.

“Seperti dulu BPJS, di luar PBI yang gratis untuk 96 juta orang, juga ramai. Tapi setelah berjalan, kita merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak memungut biaya,” ujar Jokowi.

Dengan analogi ini, ia berharap masyarakat dapat melihat potensi manfaat dari kebijakan Tapera setelah kebijakan tersebut berjalan dan diterapkan secara penuh.

Jokowi yakin bahwa manfaat dari kebijakan Tapera baru akan dirasakan oleh masyarakat setelah kebijakan tersebut berjalan. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika saat ini muncul pro dan kontra terkait kebijakan ini.

“Hal-hal seperti ini biasanya akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum berjalan, pro dan kontra pasti ada,” pungkasnya. Dengan kata lain, Presiden mengajak masyarakat untuk bersabar dan melihat bagaimana kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang.

PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan paling sedikit setara dengan upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga untuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Dengan demikian, pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tahun 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, simpanan akan dibayarkan oleh mereka sendiri. Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan. Bagi pekerja mandiri, simpanan dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk masalah perumahan di Indonesia. Dengan adanya simpanan Tapera, pekerja akan memiliki tabungan yang dapat digunakan untuk membeli rumah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan kebijakan ini. Beberapa kalangan menilai bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen akan memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat banyak pekerja yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, ada yang melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mengatasi krisis perumahan yang semakin mendesak. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya Tapera, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi nyata bagi masalah perumahan yang sudah lama menjadi isu di Indonesia.

Pemerintah berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini, serta membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini tercapai tanpa menambah beban yang terlalu berat bagi masyarakat.

“Dalam setiap kebijakan, pro dan kontra adalah hal yang biasa. Namun, kami percaya bahwa dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang baik, Tapera akan menjadi program yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Jokowi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan fondasi yang kuat bagi kesejahteraan dan stabilitas sosial-ekonomi Indonesia di masa depan. Meskipun perjalanan menuju penerapan penuh Tapera masih panjang, optimisme bahwa program ini akan membawa dampak positif bagi rakyat Indonesia tetap tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *