Jakarta, Owntalk.co.id – Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Inovasi terbaru dari kepolisian akan menjadikan NIK sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengumumkan bahwa ke depan, pihak kepolisian akan menerapkan sistem single data.
“Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap warga negara Indonesia memiliki satu NIK saja. Ini yang kita sebut dengan single data,” ujar Yusri dalam wawancara dengan Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Yusri menjelaskan bahwa dengan sistem ini, semua administrasi yang membutuhkan identifikasi warga negara akan lebih mudah dan efisien.
“Jadi, kalau Anda mau mengurus apa pun, cukup berikan NIK. Maka data KTP, SIM, dan mungkin data lain yang diperlukan akan muncul. Single data ini adalah program pemerintah,” tambahnya.
Program single data ini rencananya akan mulai diterapkan tahun depan. Ini berarti, NIK yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai nomor identitas kependudukan akan memiliki fungsi yang lebih luas, mencakup berbagai aspek administrasi lainnya, termasuk SIM.
Untuk pembuatan SIM, KTP akan menjadi salah satu syarat administrasi utama. Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan rumusan sidik jari.
Beberapa persyaratan lain dalam pembuatan SIM antara lain:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
- Lulus ujian keterampilan melalui simulator
Implementasi single data ini diharapkan akan menyederhanakan berbagai proses administratif dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Misalnya, ketika seseorang mengurus SIM, data mereka akan langsung terintegrasi dengan KTP dan NIK, sehingga mempercepat proses verifikasi dan validasi.
Yusri menambahkan bahwa single data ini juga akan membantu dalam penegakan hukum dan pengawasan administrasi.
“Dengan satu data yang terintegrasi, pengawasan akan lebih mudah. Misalnya, jika ada pelanggaran lalu lintas, data pelanggar bisa langsung diakses dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah sebelumnya yang telah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dengan NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan memudahkan warga negara dalam berbagai urusan administrasi.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem administrasi yang lebih modern dan efisien, yang tidak hanya memudahkan warga negara tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data administrasi pemerintah.
Program penggantian nomor SIM dengan NIK adalah langkah signifikan menuju implementasi single data nasional.
Hal ini akan mempermudah proses administrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan pemerintah.
Dengan integrasi yang lebih baik, diharapkan berbagai layanan publik dapat diselenggarakan dengan lebih baik dan transparan.
