Hukum  

Direktur Sebut Asuransi Bersifat “Gamble”, Kepesertaan BPJS di PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim Dipertanyakan

BPJS Kesehatan.

Batam, Owntalk.co.id – Polemik kepesertaan BPJS di PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim kembali mencuat setelah muncul pernyataan direktur perusahaan, Beni, yang menyebut asuransi bersifat “gamble” atau untung-untungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Beni saat menanggapi pertanyaan karyawan terkait fasilitas BPJS Kesehatan, pada pertemuan tanggal 29 Desember 2025 lalu.

“Dalam pemahaman saya, asuransi ini sifatnya gamble, bisa menguntungkan satu pihak dan bisa menguntungkan pihak lain,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan kepada Andi, karyawan PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim.

Ia juga disebut menawarkan solusi berupa pemberian uang tunai sebesar Rp100 ribu per bulan agar karyawan dapat mengurus atau melanjutkan kepesertaan BPJS secara mandiri.

Sikap tersebut memunculkan perdebatan, mengingat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial nasional yang bersifat wajib bagi pemberi kerja dan pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta peraturan turunannya.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial dan membayarkan iuran sesuai ketentuan. Skema iuran juga telah ditetapkan dengan komposisi pembagian antara perusahaan dan pekerja, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada salah satu pihak.

Pengamat ketenagakerjaan yang dimintai tanggapan menyebut bahwa BPJS berbeda dengan asuransi komersial murni.

“BPJS adalah sistem jaminan sosial berbasis gotong royong yang diwajibkan oleh negara. Secara hukum, perusahaan tidak dapat mengganti kewajiban itu dengan pemberian uang tunai sepihak,” ujarnya.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim belum memberikan klarifikasi resmi terkait konteks lengkap pernyataan tersebut maupun kebijakan internal perusahaan tentang kepesertaan BPJS bagi karyawan.

Kasus ini menambah sorotan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari manajemen serta hasil penanganan yang tengah diproses melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Exit mobile version