Polri Apps
banner 728x90

Kasi BPHTB, Tentukan Nilai Pajak Jual Beli Tanah Berdasarkan Analisa Pribadi

Kantor Badan Pendapatan Daerah Karimun.

Karimun, Owntalk.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun telah menetapkan besaran pajak terhadap transaksi jual beli tanah berdasarkan hasil analisa terbaru, Selasa (21/05/2024).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penetapan pajak dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan kondisi pasar dan peraturan yang berlaku.

Kepala Seksi BPHTB Bapenda Karimun, Jupri, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, transaksi jual beli tanah yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli ternyata berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan di daerah tersebut.

Contohnya, transaksi antara Ibu Sinta sebagai pembeli dan Abu Samah sebagai penjual, di mana NJOP di wilayah tersebut adalah 55 juta Rupiah, tetapi transaksi disepakati pada angka 45 juta Rupiah. Untuk menetapkan pajak yang adil, Bapenda menaikkan nilai transaksi menjadi 75 juta Rupiah berdasarkan hasil analisa.

“Dasar untuk menaikkan angka transaksi dari 45 juta rupiah ke 75 juta rupiah adalah hasil penilaian analisa yang kami lakukan, terutama karena di lokasi tersebut terdapat bangunan. Kenaikan ini pun dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi,” jelas Jupri saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Jupri menjelaskan bahwa meskipun angka transaksi dinaikkan, pajak BPHTB untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai transaksi tetap nihil karena harus dikurangi dengan nilai pengurangan sebesar 80 juta Rupiah sesuai aturan.

Namun, wajib pajak atas transaksi tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi yang ditetapkan.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri 1 Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar, mengkritisi metode penetapan pajak yang dilakukan Bapenda Karimun.

Menurutnya, penentuan besaran pajak berdasarkan hasil penilaian pribadi pegawai Bapenda dinilai janggal dan tidak masuk akal, terutama jika hanya dilakukan berdasarkan foto tanpa survei langsung ke lokasi.

“Menentukan besaran pajak harus berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan hasil analisa pribadi. Dasar pengenaan pajak BPHTB harus sesuai dengan transaksi jual beli yang disepakati kedua belah pihak. Hal ini diatur jelas dalam pasal 87 ayat 2 huruf o, UU nomor 28 tahun 2009,” tegas Jantro.

Jantro menekankan bahwa dasar pengenaan pajak haruslah sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dan diakui oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Bapenda harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam penetapan pajak untuk transaksi jual beli tanah di Kabupaten Karimun. Diharapkan, dengan adanya masukan dari berbagai pihak, Bapenda dapat melakukan evaluasi dan memperbaiki proses penetapan pajak agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya polemik ini, masyarakat dan pihak terkait diharapkan lebih aktif dalam memberikan masukan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan yang jelas dan adil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan menjamin keadilan dalam penetapan pajak. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *