Polri Apps
banner 728x90

Kemenag Peringatkan! Jamaah Umrah untuk tidak Nekat Haji dengan Visa Umrah

Ilustrasi orang setelah melakukan ibadah haji. (Dok; Ist)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jamaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi untuk tidak mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang keras pelaksanaan ibadah haji dengan visa umrah.

“Pada saat kunjungan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, beliau dengan tegas menyatakan bahwa Arab Saudi tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba melaksanakan ibadah haji dengan visa selain visa haji,” ujar Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).

Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar mengampanyekan larangan ibadah haji tanpa visa khusus haji. Arsad menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jamaah yang ketahuan melanggar aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi berat bagi pelanggar, yaitu larangan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Siapa pun yang tertangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi akan langsung dideportasi. Dari pihak kami, pelanggar juga akan dikenakan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Arsad.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Diberitakan sebelumnya, sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang telah selesai melaksanakan ibadah umrah dilaporkan belum kembali ke Tanah Air.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa ada kemungkinan beberapa dari mereka akan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai jamaah umrah Indonesia yang belum kembali. Jika mereka nekat melanggar, mereka harus siap menanggung risiko sendiri,” kata Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah.

Kemenag mengingatkan kembali kepada seluruh jamaah umrah untuk mengikuti peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah.

Pelanggaran aturan visa bukan hanya berdampak pada deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi, tetapi juga dapat merusak citra Indonesia di mata internasional.

Untuk menghindari risiko tersebut, Kemenag menganjurkan para jamaah umrah untuk segera kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan ibadah umrah mereka. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa visa umrah tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Oleh karena itu, bagi jamaah yang berniat melaksanakan ibadah haji, mereka harus mendaftar melalui prosedur resmi dan menggunakan visa haji yang sah.

Pemerintah juga meminta para agen perjalanan haji dan umrah untuk memberikan edukasi kepada para jamaah mengenai pentingnya mematuhi aturan visa yang berlaku.

Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah jamaah yang mencoba melanggar aturan dan memastikan bahwa semua jamaah dapat melaksanakan ibadah mereka dengan tenang dan sesuai peraturan.

Melalui sosialisasi yang intensif dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelanggaran terkait visa haji dapat diminimalisir. Jamaah diimbau untuk menghormati aturan negara tuan rumah dan tidak mengambil risiko yang dapat merugikan diri sendiri dan negara.

Mematuhi aturan visa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan etika bagi setiap jamaah. Pemerintah Arab Saudi memiliki alasan kuat untuk memberlakukan aturan ketat ini, salah satunya adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan umat dari seluruh dunia.

Kepatuhan terhadap aturan visa juga merupakan bentuk penghormatan terhadap aturan negara tuan rumah. Pelanggaran aturan tidak hanya berdampak negatif pada individu yang melanggar, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi negara asal jamaah tersebut.

Oleh karena itu, Kemenag terus mendorong edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mematuhi aturan visa kepada seluruh jamaah umrah dan haji.

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk tanpa harus khawatir tentang potensi masalah hukum.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terus berupaya memastikan bahwa setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *