Polri Apps
banner 728x90

DPRD Batam Turun Langsung ke Lokasi Tembesi Tower

Ketua DPRD Kota Batam saat meninjau lokasi Tembesi Tower.

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Selasa (14/5/24) dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Letjen Suprapto, depan Tembesi Tower RW 16, Kota Batam.

Peninjauan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, untuk mendapatkan gambaran langsung terkait keluhan warga atas rencana pelebaran jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam.

“Dalam RDP ini kita dapat dua informasi dan data yang berbeda dari Pemko Batam dan BP Batam. Makanya kita cek langsung,” ujar Nuryanto di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan adanya perbedaan lebar jalan (row) yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga. Pemko Batam berencana memperlebar jalan tersebut menjadi Row 120, meskipun sebelumnya hanya Row 100.

“Ini yang perlu dijelaskan pemerintah dengan pihak BP Batam. Lokasinya tidak simetris,” jelas Nuryanto. Pria yang akrab disapa Cak Nur menambahkan bahwa perbedaan lebar jalan ini berdampak langsung pada masyarakat Tembesi Tower.

Ia meminta warga menahan diri dan menenangkan warga yang suaranya meninggi saat diberi kesempatan berbicara.

“Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi atau mengganggu, hanya perlu kejelasan dan ketenangan. Selama RDP, penjelasannya kurang jelas,” bebernya.

Selain masalah pelebaran jalan, warga juga mengeluhkan seringnya terjadi banjir akibat penimbunan oleh salah satu perusahaan di sekitar permukiman warga setempat.

“Kita akan cek apakah penimbunannya sudah sesuai aturan dan Amdalnya. Kita akan panggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Hasil dari kunjungan tersebut nanti akan disampaikan saat RDP yang diadakan oleh DPRD Batam selanjutnya. Semua pihak termasuk tim dari BP Batam, Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejaksaan, dan warga setempat akan dilibatkan.

Ketua RW 016, Fahrudin, menyatakan bahwa warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam, namun perubahan lebar jalan menjadi Row 120 berdampak pada sekitar 15 kepala keluarga (KK) di Tembesi Tower.

“Dulu sudah ada kesepakatan bahwa bangunan warga di luar Row 100 tidak akan ditertibkan. Kalau sampai Row 120, ini berdampak pada kami,” ujarnya.

Fahrudin juga menyebutkan bahwa pada 22 April 2024, warga yang tinggal di luar Row 100 menerima Surat Peringatan (SP) Kedua untuk segera mengosongkan lahan. Hal ini menimbulkan keresahan karena warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Imam Tohari, menyampaikan bahwa sidak ini sebagai tindak lanjut RDP beberapa waktu lalu yang belum bisa diterima warga Tembesi Tower. Salah satu isu utama adalah pelebaran jalan hingga Row 120.

“Salah satu titik row jalan yang akan dilebarkan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Diambil dari antar PL (Penetapan Lahan). Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah,” kata Imam.

Menurut Imam, lahan tersebut merupakan hak dari pemerintah dan masyarakat semestinya harus bisa menerimanya. “Setelah sidak ini, ada RDP lagi. Di situ dijelaskan kenapa harus ada pelebaran jalan hingga Row 120,” tutup Imam.

Kunjungan langsung ke lokasi oleh DPRD Kota Batam ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, sekaligus memastikan semua rencana pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *