Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Dalam sidang lanjutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri (Prov. Kepri) kemarin menghadirkan sejumlah Saksi Ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepri di Tanjung Pinang.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga sebagai terlapor 1 dan DPD Partai NasDem Kabupaten Lingga sebagai terlapor 2 perkara yang sedang berjalan.
Menurut keterangan salah satu Saksi Ahli yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI, pada periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, KPU Lingga dianggap seakan mengkangkangi aturan dan tidak memiliki akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau kepatuhan itu terpenuhi, maka laporan dana kampanye yang disampaikan Partai Nasdem seharusnya ditolak, karena tidak memiliki substansi yang jelas,” ujar Bambang saat memberikan keterangan sebagai Ahli dalam Sidang Bawaslu Kepri, Senin, (29/04/2024).
Dikatakan Bambang, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilu.
Menurutnya, hal tersebut tidak akan terjadi jika KPU sedari awal menanggapi serius terkait laporan dana kampanye Partai Nasdem yang telah diakui fiktif dan tidak meneruskannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Transparansi dan akuntabilitas adalah asas pemilu yang harus dipatuhi untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tegas Bambang.
Skandal ini telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan publik tentang integritas pemilu dan tata kelola partai politik yang diduga dengan sengaja dibiarkan oleh KPU Lingga.
Sebagaimana diketahui, bahwa sejak kasus ini dilaporkan dan berjalan hingga saat ini, KPU Lingga dan Ketua DPD Partai NasDem Lingga enggan menanggapi persoalan yang telah menjadi perhatian publik. (Yud)