Batam, Owntalk.co.id – PT LMP (Langgeng Maju Prakarsa) memberikan tanggapan mengenai status lahan Kavling Siap Bangun (KSB) di Kampung Jabi setelah sebelumnya berita dengan judul “Surat KSB Dari PT LMP Masuk Kampung Tua, Warga Ruli Purna Yuda Jangan Buru-buru Pindah” diterbitkan oleh media ini.
Pihak PT LMP menjelaskan bahwa lahan tersebut memang masuk ke wilayah Kampung Tua, dan warga yang pindah ke sana akan mendapatkan surat dari RT dan RW setempat sebagai bukti kependudukan.
“Memang lahan di sana masuk wilayah Kampung Tua, jadi bagi warga yang pindah ke sana, mereka akan memiliki surat dari RT dan RW setempat sehingga status mereka tercatat sebagai warga di sana,” jelas Direktur Utama PT LMP, Anima, saat dihubungi oleh wartawan media ini pada Sabtu (20/4).
Anima meminta warga yang pindah ke sana untuk tidak ragu, karena awalnya ada kesalahan dalam penerbitan KSB oleh PT LMP.
“Terjadi kesalahan dalam penerbitan KSB, jadi nantinya warga akan mendapatkan surat dari RT/RW setempat,” tambahnya.
Untuk warga yang mengalami kekeliruan dalam nomor kapling, pihak PT LMP akan segera menyelesaikannya.
“Kami akan segera menyelesaikan masalah nomor kapling yang salah,” tutupnya.