Mantan Ketua Bawaslu RI Minta Bawaslu Lingga Segera Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan (Kiri), sebagai kuasa hukum DPD Partai Perindo dalam perkara kasus laporan fiktif dana kampanye dan dugaan pelanggaran administrasi pemilu partai nasdem Lingga. (Greos)

Lingga, Owntalk.co.id – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan S.H, M.H., sebagai Kuasa Hukum DPD Partai Perindo Kabupaten Lingga meminta Bawaslu Kabupaten Lingga segera melakukan registrasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh DPD Partai Nasdem Lingga.

Hal ini merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor dalam perkara laporan fiktif dana kampanye dan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Partai Nasdem Lingga.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga semestinya menyikapi persoalan Partai Nasdem Lingga ini sedari awal, sejak adanya pencabutan seluruh laporan dana kampanye Partai Nasdem Lingga yang kala itu dilakukan oleh Bendahara Umumnya.

“Ini bukan persoalan Patuh atau Tidak Patuh, seharusnya sejak awal pencabutan seluruh dana kampanye Partai Nasdem kala itu KPU Lingga mengambil tindakkan untuk mengklarifikasi bahwasanya LPPDK ini dianggap tidak ada karna LPPDK ini sudah dicabut artinya tidak pernah ada, artinya kpu hrusnya mendiskualifikasi sesuai dengan aturan PKPU No 18 Tahun 2023,” ujar Abhan pada Minggu, 14 April 2024.

Sementara itu, disinggung terkait penanganan Bawaslu Lingga, Abhan meminta Bawaslu Lingga bertindak tegas dan profesional.

“Tentunya kami berharap, bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum harus bertindak secara progresif dan profesional, karna mengingat pemilu diatur oleh tahapan dan proses ini membutuhkan waktu, jadi harus segera diselesaikan,” katanya.

Ditambahkannya, “Kalau ada supervisi harapan kami untuk mepercepat proses ini,” tambahnya.

Abhan berharap, ditengah proses yang sedang berlangsung agar laporan dari pelapor segera ditanggapi.

“Tentu yang laporan kami terkait dugaan pelanggaran administrasi juga harus segera diregistrasi dan secepatnya diproses dengan adjudikasi terbuka,”. tutupnya.

Sementara itu, Bawaslu Lingga melalui Kordiv P2H Bawaslu, Ijuanda, mengatakan bahwa dalam dua hari kedepan akan membahas terkait laporan tersebut.

“Kami masih menelaah kelengkapan formil dan materilnya, dua hari kedepan ini akan dibahas,” ujar Ijuanda saat dikonfirmasi.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *