Polri Apps
banner 728x90

Sejumlah Parpol Lingga Datangi Kantor KPU Lingga

Sejumlah Parpol Lingga didampingi Kuasa Hukum saat mendatangi Kantor KPU Lingga pada Rabu 27/03/2024. (Sumber: Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Sebanayak Lima Partai Politik di Kabupaten Lingga mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga yang berada di Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.

Kedatangan 5 orang pengurus partai ini bersama kuasa hukum bermaksud menyampaikan secara resmi kepada KPU segera menindaklanjuti terkait laporan penarikan laporan dana kampanye Partai Nasdem yang dilakukan Bendahara Umum DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebelumnya.

“Kedatangan saya bersama pengurus Partai Perindo, PAN, Demokrat, Partai Buruh dan PKS ini adalah untuk secara resmi membuat laporan secara langsung untuk meminta KPU bekerja secara profesional menanggapi penarikan dana laporan yang dilakukan Bendahara Nasdem, Encik Basri yang menarik dana kampanye Partai Nasdem karena menyadari bahwa laporan yang diberikannya itu adalah fiktif,” Kata Rediston Sirait SH., MH., kepada Komisioner KPU Lingga Adi Setiadi yang menerima rombongan pelapor di kantor KPU Lingga, Rabu (27/03/2024).

Hal ini dilakukan agar terciptanya demokrasi di Kabupaten Lingga yang adil dan bersih.

“Kami minta KPU Lingga dalam melaksanakan tugas untuk menindalanjuti laporan dana kampanye Partai Nasdem dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada upaya untuk menguntungkan pihak manapun,” lanjut Rediston.

Sementara itu, Ketua PKS Kabupaten Lingga Salmizi, meminta kepada KPU Lingga bersikap tegas dalam menjalankan amanah konsitusi sebagai penyelenggara pemilu.

“Laporan keuangan adalah hak yang wajib dilakukan oleh semua Partai yang ikut dalam Pileg di Kabupaten Lingga. Dengan kejadian ini, kami berasumsi bahwa Partai Nasdem Lingga tidak mentaati aturan yang berlaku. Untuk itu KPU Lingga harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat Partai Nasdem,” terang Salmizi.

Hal senada disampaikan pemgurus Partai Demokrat Kabupaten Lingga, Zuhardi, menegaskan, KPU Kabupaten Lingga harus tegas dalam menindaklanjuti penarikan dana kampanye Partai Nasdem ini. Dengan adanya kasus ini, para caleg yang berkompetisi di Pileg Kabupaten Lingga Tahun 2024 merasa dirugikan.

“Jelas kami dirugikan dengan apa yang dilakukan Partai Nasdem. Saya tegaskan KPU harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada keberpihakan, kaki akan terus mengawal apa yang dilakukan KPU untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Zuhardi.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Adi Setiadi, mengatakan, KPU Lingga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Bawaslu, KPU Provinsi untuk menggapai laporan pencabutan dana kampanye yang dilakukan bendahara Partai Nasdem, Encik Basri dengan alasan dana kampanye yang dilaporkan adalah fiktif.

“Laporan telah kami terima. Saat ini, KPU sedang melakukan telaah untuk mengambil keputusan. Kami perkirakan hasilnya akan diberikan dalam waktu dekat,” kata Adi.

Adi menjelaskan, meski penarikan laporan dana kampanye dilakukan langsung oleh bendahara Nasdem, namun pihaknya tidak memiliki wewenang apakah penarikan laporan tersebut sah atau tidak. Dalam hal laporan keuangan KPU Lingga hanya menerima laporan untuk selanjutkan diteruskan ke KPU Provinsi Kepri yang bekerja sama dengan konsultan untuk melakukan audit.

“Atas hal ini kami juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Kepri apakah laporan yang dicabut ini sah atau tidak,” tuturnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *